Ganja yang Ditanam Oknum Pelajar Miliki Berat 46 Gram 

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke telah melakukan penimbangan terhadap satu pohon  ganja yang ditanam oleh seorang oknum pelajar di Merauke berinisial YS  (16) beberapa waktu lalu. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, mengungkapkan, sebelum pohon ganja tersebut dilakukan pemeriksaan uji  laboratorium, terlebih dahulu  satu pohon ganja tersebut dikeringkan terlebih dahulu. ‘’Tapi, sebelum dikeringkan, kami melakukan penimbangan di  Dinas Perindakop Kabupaten Merauke,’’ katanya.

Hasilnya, lanjut dia,  satu pohon ganja tersebut memiliki berat 0,046 kg atau 46 gram. ‘’Tapi itu dalam keadaan basah. Karena saat akan ditimbang, kita cabut. Jadi ditimbang sama dengan akar batang dan daunnya,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kantor Distrik Paniai Utara Ludes Dibakar

Kasat Narkoba Anugrah menjelaskan bahwa barang bukti (BB)  tersebut akan segera dibawa  ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium terkait kandungan Narkoba  dari ganja ini apakah masuk dalam golongan I atau bukan.

Karena sebelumnya, ahli dari Karantina Pertanian Merauke yang melakukan pemeriksaan atas pohon ganja ini  menyatakan 98 persen  pohon yang diamankan dan disita itu adalah ganja. Kendati  begitu, sampai saat ini pihak Satnarkoba  tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Tapi, wajib lapor. Hal ini karena selain  pelaku masih di bawah umur, juga karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMA di Merauke. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Tiga RT di Kelurahan Samkai Alami Banjir Berbulan-bulan

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke telah melakukan penimbangan terhadap satu pohon  ganja yang ditanam oleh seorang oknum pelajar di Merauke berinisial YS  (16) beberapa waktu lalu. Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, mengungkapkan, sebelum pohon ganja tersebut dilakukan pemeriksaan uji  laboratorium, terlebih dahulu  satu pohon ganja tersebut dikeringkan terlebih dahulu. ‘’Tapi, sebelum dikeringkan, kami melakukan penimbangan di  Dinas Perindakop Kabupaten Merauke,’’ katanya.

Hasilnya, lanjut dia,  satu pohon ganja tersebut memiliki berat 0,046 kg atau 46 gram. ‘’Tapi itu dalam keadaan basah. Karena saat akan ditimbang, kita cabut. Jadi ditimbang sama dengan akar batang dan daunnya,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Kelembagaan Desa, 500-an Aparat Kampung Dibekali   

Kasat Narkoba Anugrah menjelaskan bahwa barang bukti (BB)  tersebut akan segera dibawa  ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium terkait kandungan Narkoba  dari ganja ini apakah masuk dalam golongan I atau bukan.

Karena sebelumnya, ahli dari Karantina Pertanian Merauke yang melakukan pemeriksaan atas pohon ganja ini  menyatakan 98 persen  pohon yang diamankan dan disita itu adalah ganja. Kendati  begitu, sampai saat ini pihak Satnarkoba  tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Tapi, wajib lapor. Hal ini karena selain  pelaku masih di bawah umur, juga karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMA di Merauke. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Kejiwaan Belum Stabil,  Pembuang Bayi di Merauke Belum Ditahan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya