Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Mabuk, Aniaya Korban Hingga Jari Tangan Putus

JAYAPURA-Melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Arwin Appe (41), seorang pria berinisial FRM (37) ditangkap Polisi di Kompleks Hotel Bunga Youetefa Abepura, Selasa (22/2) malam.

Pelaku ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak tanpa perlawanan. Ia ditangkap saat sedang duduk di teras rumah.

Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak menyampaikan, FRM ditangkap lantaran menganiaya Arwin Appe menggunakan samurai yang terjadi pada Minggu (20/2) lalu. Atas penganiayaan itu, korban kehilangan dua jarinya akibat terpotong.

Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu (20/2) siang, pelaku bersama 4 orang rekannya datang ke rumah korban di Kali Acai Abepura untuk meminta uang tambahan biaya pekerjaan pemindahan barang. Sebab kesepakatan awal tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada.

“Pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk sehingga terjadi perdebatan dengan korban. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa samurainya. Kemudian terjadi perdebatan dengan pelaku. Setelah itu pelaku mengambil samurai milik korban. Pada saat itu korban menaruh tangan kirinya di atas meja, seketika pelaku langsung mengayunkan samurai satu kali ke tangan kiri korban sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian,” ungkap Kapolsek Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (23/2).

Baca Juga :  Urusan Administrasi Harus Dipercepat!

Sementara penangkapan sendiri lanjut Kapolsek, tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura menerima informasi keberadaan pelaku di salah satu rumah warga di kompleks Samping Hotel Bunga Youtefa pada Selasa (22/2) malam.

Tak lama kemudian, anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura bersama dengan anggota piket fungsi Polsek Abepura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda Edwin Aldrin Ayomi merespon informasi tersebut.

Sekira pukul 22.30 WIT sesampainya di kompleks samping Hotel Bunga Youtefa, tim melihat pelaku sedang duduk – duduk di teras rumah, lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga tim berhasil  mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Abepura untuk diamankan.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Didorong Keluarkan Surat Protes

“Saat dilakukan interogasi awal di Polsek Abepura, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Arwin dengan cara memotong jari – jari tangan korban menggunakan samurai yang mengakibatkan dua jari pada tangan kiri korban terputus,” tutur Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, pelaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan kepadanya yakni 351 ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun. (fia/nat)

JAYAPURA-Melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Arwin Appe (41), seorang pria berinisial FRM (37) ditangkap Polisi di Kompleks Hotel Bunga Youetefa Abepura, Selasa (22/2) malam.

Pelaku ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak tanpa perlawanan. Ia ditangkap saat sedang duduk di teras rumah.

Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak menyampaikan, FRM ditangkap lantaran menganiaya Arwin Appe menggunakan samurai yang terjadi pada Minggu (20/2) lalu. Atas penganiayaan itu, korban kehilangan dua jarinya akibat terpotong.

Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu (20/2) siang, pelaku bersama 4 orang rekannya datang ke rumah korban di Kali Acai Abepura untuk meminta uang tambahan biaya pekerjaan pemindahan barang. Sebab kesepakatan awal tidak sesuai dengan pekerjaan yang ada.

“Pada saat itu pelaku dalam keadaan mabuk sehingga terjadi perdebatan dengan korban. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan keluar dengan membawa samurainya. Kemudian terjadi perdebatan dengan pelaku. Setelah itu pelaku mengambil samurai milik korban. Pada saat itu korban menaruh tangan kirinya di atas meja, seketika pelaku langsung mengayunkan samurai satu kali ke tangan kiri korban sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian,” ungkap Kapolsek Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (23/2).

Baca Juga :  Buru Pelaku Jambret, Polisi Bentuk Tim

Sementara penangkapan sendiri lanjut Kapolsek, tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura menerima informasi keberadaan pelaku di salah satu rumah warga di kompleks Samping Hotel Bunga Youtefa pada Selasa (22/2) malam.

Tak lama kemudian, anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura bersama dengan anggota piket fungsi Polsek Abepura dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda Edwin Aldrin Ayomi merespon informasi tersebut.

Sekira pukul 22.30 WIT sesampainya di kompleks samping Hotel Bunga Youtefa, tim melihat pelaku sedang duduk – duduk di teras rumah, lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga tim berhasil  mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Abepura untuk diamankan.

Baca Juga :  2022, Kasus Kejahatan Capai 1062

“Saat dilakukan interogasi awal di Polsek Abepura, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Arwin dengan cara memotong jari – jari tangan korban menggunakan samurai yang mengakibatkan dua jari pada tangan kiri korban terputus,” tutur Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, pelaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan kepadanya yakni 351 ayat 2 ancaman hukuman 5 tahun. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya