Saat ditangkap, remaja tersebut tidak bisa berkutik dan hanya pasrah digelandang ke kantor polisi. “Saat itu pelaku bersembunyi di rumahnya dan saat ditangkap tanpa perlawanan dari pelaku,” katanya.
Terdapat dua video yang beredar terkait penyerangan tersebut, dalam salah satu video tampak banyak orang mencoba menerobos pagar Polres Jeneponto. Terdengar pula teriakan-teriakan untuk membakar. Terlihat beberapa orang melakukan pelemparan batu. Terdapat api yang diduga berasal dari Bom Molotov.
“Penyidik di Polres Yahukimo masih terus melakukana penyelidikan dari kasus tersebut. Yang dilakukan cukup sadis karena melukai tanpa pandang bulu,” beber Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2023, Kombespol Donny Charles Go, melalui ponselnya, Kamis (27/4).
Seorang anak di bawah umur di Merauke berumur 12 tahun dan masik duduk di kelas VI SD, dilaporkan tengah hamil 2 bulan setelah disetubuhi oleh 9 anak remaja yang juga masih di bawah umur. Anak perempuan tersebut sebut saja Bunga.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi di KM 06 Dekai pada Senin (24/4) sekira pukul 12.00 WIT dimana saat itu kedua korban tengah berkebun, kemudian didatangi oleh 3 orang tak dikenal yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan sebilah parang dan anak panah sehingga mengalami luka serius.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan identitas ketiga tukang ojek yang disandera yakni SY (18), H (35) dan B (25). Kata Benny diketahui sebelumya, sekitar pukul 12.30 WIT seusai Salat Dzuhur, ketiga tukang ojek itu sedang mengantarkan penumpang dan bahan makanan dari Kota Mulia menuju Distrik Mewoluk.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penganiayaan sehingga kedua korban atas nama Reza (35) dan Hanok Jikwa (18) dilarikan ke RSUD Wamena guna mendapatkan pertolongan medis.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Ch Syufi, S.H. selaku kuasa hukum Terdakwa menyampaikan pihaknya merasa bersyukur lantaran sebelumnya pada dakwan JPU menyebutkan bahwa terdakwa akan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal pembunuhan berencana, penganiayaan dan pembunuhan biasa.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu-isu yang bias dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus saling serang ini terjadi pada Sabtu (15/4) malam dan Minggu (15/4) kembali terjadi.