Kapolres Boven Digopel AKBP I Komang Budhiarta, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldo Simanjuntak, SH, MH, S.Tr.K membenarkan hal tersebut. Pelaku PA merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang selama ini beroperasi di sekitar Tanah Merah
“Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, awalnya kami diperkuat dengan adanya video yang telah dikoordinasikan dengan ahli dan memang benar ada tindakan penghasutan dalam rekaman dan memang suara dua tersangka itu yang memang berada di lapangan dan melakukan penghasukan kepada masyarakat yang ada di situ,”bebernya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan kasus penikaman yang mengakibatkan korban R (30) meninggal dunia. "Perkelahian keduanya R (30) dan SA (38) tidak dapat terelakkan.
Hal ini seperti dialami seorang pria berinisial DW (22), calon penumpang KM. Gunung Dempo, yang terpaksa diamankan petugas Kepolisian di dek 5 kapal usai kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Ganja.
Adapun penangkapan berawal dari Tim Lidik Subbit Gakkum Dit Polairud Polda Papua menerima informasi bahwa ada dua orang warga Indonesia yang akan membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke PNG melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat.
Kedua pelaku jambret yakni bernisial KFN (18) dan EP (17) tidak berkutik saat diringkus Timsus Cycloop Polres Jayapura. Keduanya merupakan pelaku jambret 1 unit handphone Iphone 7 plus milik seorang ibu rumah tangga berinisial N (24).
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya saat dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat anak berjenis perempuan berusia 3 tahun tersebut. Hanya disini polisi sama sekali tidak menyinggung terkait laporan bahwa pada kelamin korban sempat ditusuk menggunakan kayu.
Salah satu pelaku yang ditingkatkan status ke penyidikan tersebut berinisial K yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 kali. Meski statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk total kerugian sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh masyarakat itu sebesar Rp 1.931.577.000 000 yang terdiri dari kerusakan Mako Koramil Kurulu, pembakaran bangunan hotel, rumah dan kios serta isi di dalam kios.” ungkapnya Kamis (4/5) kemarin