Thursday, April 16, 2026
25.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

KOTA

Siapapun yang Terlibat Harus Diproses Hukum

"Siapapun yang terlibat, oknum siapapun yang terlibat, dari institusi manapun, dalam kepentingan penimbunan itu, harus diproses hukum," tegas Dr. Frans Pekey, M.Si, Jumat (14/7).

Peradin Kota Jayapura Rencana Buka Prodi Master Advokat

Peserta wajib melampirkan foto copy surat pengangkatan sebagai advokat dengan menunjukan surat asli. Selain itu yang bersangkutan telah menangani perkara minimal 20 kasus dan persyaratan lain seperti lampiran foto copy KTA/KTPA yang masih

Miliki Nama Setiap Produknya, Butuh Peralatan untuk Produksi Skala Besar

  Dalam kaitanya dengan keberadaan produk lokal ini, siswa siswi jurusan Kimia Industri SMK Negeri 8 Kota Jayapura telah berinovasi dengan memproduksi beberapa jenis sabun yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

Tertangkap Bawa Ganja, Langsung  Diamankan

  Ia terendus aparat keamanan ketika melintasi pos pemeriksaan oleh petugas di dermaga. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Mengapa Sejak Awal Penimbunan Tidak Dihentikan?

“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay. 

Jika Terkait Isu Lingkungan, seperti Kurang Peka

“Belum tahu juga apakah persoalan hutan bakau yang rusak dan ditimbun ini diketahui oleh anggota DPR di Kota Jayapura atau tidak sebab sampai sekarang kami juga tidak tahu ada statemen dari mereka atau tidak, masih sepi – sepi saja,” kata Petronela Merauje, satu tokoh perempuan asal Engros, Kamis (13/7).

Penetapan Kawasan Konservasi Tanpa Melibatkan Pemilik Lahan

Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.

Sudah Dibeli Sejak 1994, dan Masih Lahan Kosong

Kemudian di tahun 2009 silam saat dirinya hendak menimbun kawasan tersebut, masyarakat adat suku Afar datang mengklaim tanah tersebut, diapun kembali membayar tanah tersebut kepada yang bersangkutan.

Banyak yang Dirugikan dari Pengrusakan Hutan Bakau

”Saya pikir masyarakat tidak bisa melihat sesederhana itu sebab hutan mangrove ini memiliki makna, memiliki nilai dan memiliki pesan yang sangat kuat bagi masyarakat di Engros - Tobati khususnya kaum perempuan. Ini menimbulkan banyak kerugian saya pikir,” kata Yehuda Hamokwarong, salah satu akademisi Uncen, Rabu (11/7).

Organisasi Pers Papua Kecam Dugaan Intimidasi

Gamel bersama sekitar belasan wartawan lainnya meliput kegiatan penghentian aksi penebangan dan penimbunan material pasir di areal hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa pada pukul 12.10 WIT.

Latest news

- Advertisement -spot_img