Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Peradin Kota Jayapura Rencana Buka Prodi Master Advokat

JAYAPURA-Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Jayapura akan membuka pendaftaran Program Pendidikan (Prodi) Master Advokat (MAD) di Kota Jayapura.

Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 17 Juli mendatang sampai waktu yang ditentukan oleh panitia (Peradin Kota Jayapura).

Adapun persyaratan bagi peserta yang mengikuti Prodi MAD, diantaranya yang bersangkutan telah menjadi advokat selama 5 (lima) tahun, terkecuali anggota Peradin.

Peserta wajib melampirkan foto copy surat pengangkatan sebagai advokat dengan menunjukan surat asli. Selain itu yang bersangkutan telah menangani perkara minimal 20 kasus dan persyaratan lain seperti lampiran foto copy KTA/KTPA yang masih berlaku.

Serta mengajukan proposal mengikuti prodi-MAD, dan juga surat pernyataan atau fakta integritas sebagai peserta prodi MAD.

Tempat Pendaftaran dan pengambilan formulir prodi MAD dapat diperoleh di Ketua Panitia Julles Ongge, SH., MH, di Perumnas II tepatnya samping Gereja GKI Siloam Perumnas II, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Progam ini dibuka untuk semua profesi advokad maupun organisasi advokat yang ada di Papua khususnya di Kota Jayapura,” ujar Thomas Pembwain, S.H.,M.H, selaku Ketua DPC Peradin Kota Jayapura,

Baca Juga :  Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal Terus Disosialisasikan     

Sementara untuk pembiayaan, pada saat pengambilan formulir peserta wajib membayar sebesar Rp.1 Juta, kemudian biaya pendidikannya setiap semester peserta wajib membayar sebesar Rp.10 juta. “Kuota prodi MAD tahun ini minimal 25 orang dan maksimal 40 untuk satu kelas,” ujarnya.

Thomas mengatakan tujuan dari Prodi MAD, untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta kompetensi advokat sebagai penegak hukum. Membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai pengabdi hukum dalam menjalankan profesi advokat, mengembangkan dan menumbuhkan budi pekerti yang baik dan mampu memberikan penilaian kritis pada setiap penegakan hukum.

“Kami harap para advokat yang ada di Kota Jayapura bisa mengikuti program pendidikan MAD ini,” harapnya.

Proses pendidikan prodi MAD meliputi pendalaman materi pokok bahasan prodi MAD. Kemudian membahas bidang bidang yang dilaksanakan terkait pendalaman tentang budi pekerti advokat, kode etik Aparat penegak hukum (APH), kebebasan Advokat, kemandirian advokat, politik hukum dan keadilan, harmonisasi Antar Penegak Hukum (APH). “Pendidikan selama 2 (Dua) semester atau 1 tahun,” ujarnya.

Diapun mengatakan legalitas dari pendidikan MAD jelas karena telah dilindungi oleh undang undang Hakcipta. Selain itu Peradin juga telah bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membuka prodi MAD.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Angkot Masih Tunggu Petunjuk Pemprov Papua

“Kami (Peradin) satu satunya organisasi Advokat di Papua yang membuka prodi MAD, kalaupun ada organisaai lain yang mau buka, maka mereka wajib meminta izin dengan Peradin karena prodi MAD ini legalitasnya jelas,” ujarnya.

Setelah mengikuti proses pendidikan, pada akhir semester peserta akan mengikuti uji kompetensi. Dimana peserta harus membuat literasi MAD yang meliputi kaidah hukum terhadap 20 (Dua puluh) kasus putusan pengadilan yang ditangani oleh yang bersangkutan.

Hal itu harus dibuktikan dengan dokumen perkara sebagai bahan penelusuran masalah dalam penulisan buku hukum sebagai temuan karya profesi, sehingga mampu memecahkan masalah hukum dengan mengkritisi putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya secara universal yang menjadi preseden hukum.

“Peserta yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam program ini akan diberikan sertifikat MAD dengan pengukuhan pada Sidang DPP Peradin,” pungkasnya. (rel/ary)

JAYAPURA-Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Jayapura akan membuka pendaftaran Program Pendidikan (Prodi) Master Advokat (MAD) di Kota Jayapura.

Pendaftaran akan mulai dibuka tanggal 17 Juli mendatang sampai waktu yang ditentukan oleh panitia (Peradin Kota Jayapura).

Adapun persyaratan bagi peserta yang mengikuti Prodi MAD, diantaranya yang bersangkutan telah menjadi advokat selama 5 (lima) tahun, terkecuali anggota Peradin.

Peserta wajib melampirkan foto copy surat pengangkatan sebagai advokat dengan menunjukan surat asli. Selain itu yang bersangkutan telah menangani perkara minimal 20 kasus dan persyaratan lain seperti lampiran foto copy KTA/KTPA yang masih berlaku.

Serta mengajukan proposal mengikuti prodi-MAD, dan juga surat pernyataan atau fakta integritas sebagai peserta prodi MAD.

Tempat Pendaftaran dan pengambilan formulir prodi MAD dapat diperoleh di Ketua Panitia Julles Ongge, SH., MH, di Perumnas II tepatnya samping Gereja GKI Siloam Perumnas II, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Progam ini dibuka untuk semua profesi advokad maupun organisasi advokat yang ada di Papua khususnya di Kota Jayapura,” ujar Thomas Pembwain, S.H.,M.H, selaku Ketua DPC Peradin Kota Jayapura,

Baca Juga :  Lima Kafilah Kota Jayapura Wakili Papua ke Tingkat Nasional

Sementara untuk pembiayaan, pada saat pengambilan formulir peserta wajib membayar sebesar Rp.1 Juta, kemudian biaya pendidikannya setiap semester peserta wajib membayar sebesar Rp.10 juta. “Kuota prodi MAD tahun ini minimal 25 orang dan maksimal 40 untuk satu kelas,” ujarnya.

Thomas mengatakan tujuan dari Prodi MAD, untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta kompetensi advokat sebagai penegak hukum. Membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai pengabdi hukum dalam menjalankan profesi advokat, mengembangkan dan menumbuhkan budi pekerti yang baik dan mampu memberikan penilaian kritis pada setiap penegakan hukum.

“Kami harap para advokat yang ada di Kota Jayapura bisa mengikuti program pendidikan MAD ini,” harapnya.

Proses pendidikan prodi MAD meliputi pendalaman materi pokok bahasan prodi MAD. Kemudian membahas bidang bidang yang dilaksanakan terkait pendalaman tentang budi pekerti advokat, kode etik Aparat penegak hukum (APH), kebebasan Advokat, kemandirian advokat, politik hukum dan keadilan, harmonisasi Antar Penegak Hukum (APH). “Pendidikan selama 2 (Dua) semester atau 1 tahun,” ujarnya.

Diapun mengatakan legalitas dari pendidikan MAD jelas karena telah dilindungi oleh undang undang Hakcipta. Selain itu Peradin juga telah bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membuka prodi MAD.

Baca Juga :  OPD Diingatkan Genjot Pekerjaan Fisik dan Penyerapan Anggaran

“Kami (Peradin) satu satunya organisasi Advokat di Papua yang membuka prodi MAD, kalaupun ada organisaai lain yang mau buka, maka mereka wajib meminta izin dengan Peradin karena prodi MAD ini legalitasnya jelas,” ujarnya.

Setelah mengikuti proses pendidikan, pada akhir semester peserta akan mengikuti uji kompetensi. Dimana peserta harus membuat literasi MAD yang meliputi kaidah hukum terhadap 20 (Dua puluh) kasus putusan pengadilan yang ditangani oleh yang bersangkutan.

Hal itu harus dibuktikan dengan dokumen perkara sebagai bahan penelusuran masalah dalam penulisan buku hukum sebagai temuan karya profesi, sehingga mampu memecahkan masalah hukum dengan mengkritisi putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya secara universal yang menjadi preseden hukum.

“Peserta yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam program ini akan diberikan sertifikat MAD dengan pengukuhan pada Sidang DPP Peradin,” pungkasnya. (rel/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya