Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7), terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura. Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.
Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan alam, membuat banyak hutan bahkan kawasan konservasi dirambah dan dirusak dengan alasan berbagai kepentingan.
“Kan sama-sama dilindungi, aparat menjalankan tugasnya mengamankan dan wartawan juga menjalankan tugasnya meliput. Semua ada undang-undang yang mengatur. Jadi tidak bisa merasa lebih hebat atau bisa seenaknya menekan pihak-pihak lain,” cecar George Awi pada wawancara, Jumat (14/7).
Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup beserta jajarannya menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan mangrove itu merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum. Terutama terkait dengan tata kelola kawasan Taman wisata alam.
"Siapapun yang terlibat, oknum siapapun yang terlibat, dari institusi manapun, dalam kepentingan penimbunan itu, harus diproses hukum," tegas Dr. Frans Pekey, M.Si, Jumat (14/7).
Kapolda tak ingin dengan keberadaan beberapa oknum anggota brimob di lokasi akhirnya disalahartikan oleh masyarakat dengan menganggap ada beking yang dilakukan. “Saya sudah perintahkan untuk yang ada di lokasi ditarik semua dan diperiksa dulu,” kata Kapolda di ruang kerjanya, Jumat (14/7).
“Saya pikir ini di depan mata dan bukan di pedalaman pegunugan. Jangan loading terlalu lambat, bila ada yang memposting di media sosial untuk harus ada segera ada tindakan, bukan duduk manis di balik meja dan menunggu,” tegas Gobay.
“Belum tahu juga apakah persoalan hutan bakau yang rusak dan ditimbun ini diketahui oleh anggota DPR di Kota Jayapura atau tidak sebab sampai sekarang kami juga tidak tahu ada statemen dari mereka atau tidak, masih sepi – sepi saja,” kata Petronela Merauje, satu tokoh perempuan asal Engros, Kamis (13/7).
Terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis dan perusakan hutan bakau di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tersebut, Komnas HAM Papua akan melakukan investigasi.
Kemudian terkait penetapan hutan mangrove sebagai hutan lindung, dikatakan bahwa pemerintah tidak melibaktan dirinya untuk membahas hal itu. sehingga diapun merasa bahwa penimbunan itu dilakukan benar adanya. Sesuai aturan yang ada.