Ia menyatakan bahwa selama ini nampaknya tak ada orang Papua yang akhirnya menjadi kaya usai menjual tanahnya. Yang ada adalah warisan bagi anak cucu ini hilang dan berpindah tangan secara legal dan dikuasai orang lain yang memang bertujuan memiliki aset tersebut.
Juliana Waromi menyampaikan bahwa masih ada sejumlah kendaraan lain yang masih harus ditertibkan baik yang dikuasai oleh ASN yang sudah purna tugas maupun mantan anggota DPR Papua.
‘‘Ada juga catatan terkait hak suara Pemilu di tahun 2024 dimana kami sampaikan bahwa peluang terjadi pelanggaran HAM ini sangat terbuka. Banyak warga punya hak pilih dan dipilih tidak akan menggunakan hak pilihnya sebab regulasi PKPU menegaskan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah masyarakat yang memegang E-KTP dan di Papua masih banyak sekali yang tidak memiliki E-KTP,“ beber Jhon Banua.
Atnike menjelaskan bahwa kunjungannya ini bagian dari program kerja terhadap pemangku kepentingan di Papua dan untuk DPR Papua pihaknya selain memperkenalkan komisionel yang baru tetapi juga menyampaikan isu yang menjadi prioritas Komnas HAM.
‘‘Dengan dasar itulah kami kemudian menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan daerah provinsi tentang perlindungan danau dan kini telah disahkan dan telah diberikan penomoran, Perdasus Papua Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelematan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua,“ kata Jhon Gobay, Ahad (18/6).
Sebelumnya mereka sempat menghadang satu taxi online yang terlihat beroperasi dan nyaris terjadi kericuhan. Untungnya aparat keamanan segera turun dan menghentikan aksi main hakim sendiri tersebut. Aksi demo ini diterima Ketua Komisi IV DPR Papua, Arnol Walilo bersama Wakil Ketua Komisi IV, Yansen Monim, di halaman Kantor DPR Papua, Senin.
“Ada yang kami temukan penjualan aset-aset Pemprov yang dijual tanpa sepengetahuan kami DPR Papua,” ujar Jhony usai mengikuti rapat Pansus Aset DPR Papua bersama direksi PT Jamkrida dan PT Irian Bhakti Mandiri di Ruang Banggar DPR Papua pekan kemarin.
Akibatnya sejumlah masyarakat Papua tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal karena ketiadaan biaya. Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong, termasuk masyarakat Papua harus menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebagai jaminan.
Dalam sambutannya Abiasi Rollo mengatakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD kota Jayapura ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua, Nomor : 155.1/129/Tahun 2023. Tanggal 29 Maret 2023 lalu tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu, Anggota DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2022.
“Kami ingin tertibkan semua dan memang ini menjadi komitmen kami agar sistem pengelolaan keuangan di Pemprov ini bisa tertata lebih baik,” kata Jhony Banua di ruang kerjanya, Selasa (30/5).