Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Ada Potensi Pelanggaran HAM Pemilu di Papua

JAYAPURA-Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw didamping Wakil Ketua III, Yulianus Rumboiruss dan salah satu anggota Kelompok Khusus, Yonas Nusi menjelaskan bahwa Komnas HAM menunjukkan komitmen mengawal proses penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi selama ini di Papua. Ini tidak semata – mata kekerasan yang dilakukan oknum aparat keamanan tetapi juga di bidang sosial yakni pendidikan, kesehatan maupun ekonomi.

 ‘‘Ada juga catatan terkait hak suara Pemilu di tahun 2024 dimana kami sampaikan bahwa peluang terjadi pelanggaran HAM ini sangat terbuka. Banyak warga punya hak pilih dan dipilih tidak akan menggunakan hak pilihnya sebab regulasi PKPU menegaskan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah masyarakat yang memegang E-KTP dan di Papua masih banyak sekali yang tidak memiliki E-KTP,“ beber Jhon Banua.

Baca Juga :  Pleno Rekapitulasi  Suara KPU Masih 10 Persen

 Ini artinya tidak akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan itu sudah terlihat dari adanya penurunan angka DPT yang signifikan. ‘‘Ini kami juga minta dijadikan catatan bagi komnas HAM sehingga semua bisa terakomodir secara baik. Jika pemerintah pusat menyatakan yang boleh memilih adalah yang punya E-KTP maka pemerintah wajib memberikan pelayanan E-KTP hingga ke tingkat kampung. Tapi nyatanya hingga kini itu belum dilakukan,“ singgung Ketua DPRP.

 Rakyat diminta menggunakan hak pilihnya tapi mereka tidak punya E-KTP karenanya  DPRP merasa perlu diambil langkah – langkah. Kalau tidak mampu melayani hingga ke kampung maka masyarakat  Papua perlu diberi kekhususan dimana boleh memilih tanpa menggunakan E-KTP. ‘‘Itu satu opsi yang bisa dilakukan,“ sarannya.

Baca Juga :  Moeldoko Lantik Piter Gusbager Jadi Ketua HKTI Papua

Hal lain yang disampaikan DPRP adalah bagaimana menyiapkan regulasi yang memiliki nilai afirmasi namun diskriminasi positif. Artinya ada Perdasi Perdasus yang dibuat oleh DPRP tapi memberi ruang kepada masarakat asli Papua. Misal kesempatan mendapatkan pendidikan khususnya sekolah kedinasan, STPDN, Telkom, PLN ini perlu berpihak kepada orang asli Papua.

‘‘Lalu kesempatan untuk berusaha dimana hanya boleh dilakukan oleh pengusaha asli Papua dan ini kami sampaikan juga kepada Komnas HAM. Jadi memang sifatnya diskriminasi tapi positif, untuk memberi ruang kepada orang asli Papua agar bisa mendapat kesempatan lebih bersaing dengan mereka yang sudah matang lebih dulu,“ tutupnya. (ade)

JAYAPURA-Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw didamping Wakil Ketua III, Yulianus Rumboiruss dan salah satu anggota Kelompok Khusus, Yonas Nusi menjelaskan bahwa Komnas HAM menunjukkan komitmen mengawal proses penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi selama ini di Papua. Ini tidak semata – mata kekerasan yang dilakukan oknum aparat keamanan tetapi juga di bidang sosial yakni pendidikan, kesehatan maupun ekonomi.

 ‘‘Ada juga catatan terkait hak suara Pemilu di tahun 2024 dimana kami sampaikan bahwa peluang terjadi pelanggaran HAM ini sangat terbuka. Banyak warga punya hak pilih dan dipilih tidak akan menggunakan hak pilihnya sebab regulasi PKPU menegaskan bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah masyarakat yang memegang E-KTP dan di Papua masih banyak sekali yang tidak memiliki E-KTP,“ beber Jhon Banua.

Baca Juga :  Pangdam Tegaskan Bukan Covid-19

 Ini artinya tidak akan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan itu sudah terlihat dari adanya penurunan angka DPT yang signifikan. ‘‘Ini kami juga minta dijadikan catatan bagi komnas HAM sehingga semua bisa terakomodir secara baik. Jika pemerintah pusat menyatakan yang boleh memilih adalah yang punya E-KTP maka pemerintah wajib memberikan pelayanan E-KTP hingga ke tingkat kampung. Tapi nyatanya hingga kini itu belum dilakukan,“ singgung Ketua DPRP.

 Rakyat diminta menggunakan hak pilihnya tapi mereka tidak punya E-KTP karenanya  DPRP merasa perlu diambil langkah – langkah. Kalau tidak mampu melayani hingga ke kampung maka masyarakat  Papua perlu diberi kekhususan dimana boleh memilih tanpa menggunakan E-KTP. ‘‘Itu satu opsi yang bisa dilakukan,“ sarannya.

Baca Juga :  DPRD Se-Lapago Diminta Gelar Sidang Istimewa Tolak DOB dan Otsus

Hal lain yang disampaikan DPRP adalah bagaimana menyiapkan regulasi yang memiliki nilai afirmasi namun diskriminasi positif. Artinya ada Perdasi Perdasus yang dibuat oleh DPRP tapi memberi ruang kepada masarakat asli Papua. Misal kesempatan mendapatkan pendidikan khususnya sekolah kedinasan, STPDN, Telkom, PLN ini perlu berpihak kepada orang asli Papua.

‘‘Lalu kesempatan untuk berusaha dimana hanya boleh dilakukan oleh pengusaha asli Papua dan ini kami sampaikan juga kepada Komnas HAM. Jadi memang sifatnya diskriminasi tapi positif, untuk memberi ruang kepada orang asli Papua agar bisa mendapat kesempatan lebih bersaing dengan mereka yang sudah matang lebih dulu,“ tutupnya. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya