Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pikir Ulang Sebelum Jual Tanah Ulayat!

Jansen Monim: Tak Ada Orang Menjadi Kaya Karena Jual Tanah

JAYAPURA-Sebuah penyampaian yang bisa dijadikan refleksi bagi para pemilik ulayat untuk kembali mempertimbangkan, jika ingin menjual tanah. Hal ini  disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Jansen Monim.

   Ia menyatakan bahwa selama ini nampaknya tak ada orang Papua yang akhirnya menjadi kaya usai menjual tanahnya. Yang ada adalah warisan bagi anak cucu ini hilang dan berpindah tangan secara  legal dan dikuasai orang lain yang memang bertujuan memiliki aset tersebut.

  Ia berharap masyarakat pemilik ulayat di Papua bisa berpikir panjang apabila ingin menjual tanahnya. Apakah dengan melepas tanah tersebut bisa membuat keluarga menjadi lebih sejahtera dan hidup lebih terjamin atau sebaliknya hanya akan kembali merenung dan menimbulkan sengketa dikemudian hari karena anak cucu akhirnya harus mencari tempat untuk tinggal.

Baca Juga :  Empat Penghargaan Muri Untuk Polda Papua

  “Saya pikir pemahaman ini harus dimengerti bersama, saya belum pernah melihat orang Papua menjual tanah kemudian menjadi kaya, kemudian hidupnya menjadi lebih sejahtera dan bahagia. Yang akan kembali berpikir bagaimana tanah ini kembali kemudian terjadi pemalangan dan mengklaim,” kata Jansen kepada Cenderawasih Pos di kantor DPRP, Senin (25/6).

  Lalu yang terjadi kemudian hari setelah tanah berpindah tangan adalah anak cucu kebingungan akan tinggal dimana hingga akhirnya ngekos atau mengontrak di atas tanah yang dulu dimiliki secara turun temurun. ‘’Kondisi ini menjadi miris dimana kita akhirnya mengontrak di atas tanah kita sendiri. Saya kadang berpikir apakah tidak ada cara lain  yang bisa digunakan selain menjual. Ketimbang menyesal di kemudian hari?’’ tanyanya.

Baca Juga :  STIH Umel Mandiri Jayapura Buka Prodi Magister Kenotariatan

  Mantan Kadis PU Papua ini menyarankan agar ada pola kontrak yang diterapkan jadi tanah tidak berpindah tangan dan masyarakat bisa tetap mendapatkan nilai ekonomis tanpa harus menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. ‘’Mungkin cara itu (mengontrakkan) bisa digunakan, tidak harus dijual dan jangan lagi menjual,’’ tutupnya. (ade/tri)

Jansen Monim: Tak Ada Orang Menjadi Kaya Karena Jual Tanah

JAYAPURA-Sebuah penyampaian yang bisa dijadikan refleksi bagi para pemilik ulayat untuk kembali mempertimbangkan, jika ingin menjual tanah. Hal ini  disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Jansen Monim.

   Ia menyatakan bahwa selama ini nampaknya tak ada orang Papua yang akhirnya menjadi kaya usai menjual tanahnya. Yang ada adalah warisan bagi anak cucu ini hilang dan berpindah tangan secara  legal dan dikuasai orang lain yang memang bertujuan memiliki aset tersebut.

  Ia berharap masyarakat pemilik ulayat di Papua bisa berpikir panjang apabila ingin menjual tanahnya. Apakah dengan melepas tanah tersebut bisa membuat keluarga menjadi lebih sejahtera dan hidup lebih terjamin atau sebaliknya hanya akan kembali merenung dan menimbulkan sengketa dikemudian hari karena anak cucu akhirnya harus mencari tempat untuk tinggal.

Baca Juga :  Pelaku Sambungan Listrik Ilegal Harus Ditindak Tegas

  “Saya pikir pemahaman ini harus dimengerti bersama, saya belum pernah melihat orang Papua menjual tanah kemudian menjadi kaya, kemudian hidupnya menjadi lebih sejahtera dan bahagia. Yang akan kembali berpikir bagaimana tanah ini kembali kemudian terjadi pemalangan dan mengklaim,” kata Jansen kepada Cenderawasih Pos di kantor DPRP, Senin (25/6).

  Lalu yang terjadi kemudian hari setelah tanah berpindah tangan adalah anak cucu kebingungan akan tinggal dimana hingga akhirnya ngekos atau mengontrak di atas tanah yang dulu dimiliki secara turun temurun. ‘’Kondisi ini menjadi miris dimana kita akhirnya mengontrak di atas tanah kita sendiri. Saya kadang berpikir apakah tidak ada cara lain  yang bisa digunakan selain menjual. Ketimbang menyesal di kemudian hari?’’ tanyanya.

Baca Juga :  Tercatat  135 KK di Dok IX dan 6 KK di Abepura Jadi Korban kebakaran

  Mantan Kadis PU Papua ini menyarankan agar ada pola kontrak yang diterapkan jadi tanah tidak berpindah tangan dan masyarakat bisa tetap mendapatkan nilai ekonomis tanpa harus menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. ‘’Mungkin cara itu (mengontrakkan) bisa digunakan, tidak harus dijual dan jangan lagi menjual,’’ tutupnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya