Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Ingatkan Perda Soal Danau yang Belum Dijalankan

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay menyampaikan bahwa ketika terjadi bencana di Sentani akibat banjir bandang tahun 2019 lalu tak sedikit yang lantas meminta Gunung Cycloop harus dijaga. Pasalnya ketika Cycloop rusak maka bisa dipastikan akan mengganggu ekosistem di Danau Sentani.

 Ketika itu kata Jhon pihanya berinisiatif untuk mengadakan rapat dengar pendapat bersama pada ondoafi tokoh-tokoh dan  kepala suku yang ada di Sentani. Agenda tersebut dilakukan di di Obhe di Kampung Harapan dan disitu diusulkan agar ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan danau.

‘‘Dengan dasar itulah  kami kemudian menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan daerah provinsi tentang perlindungan danau dan kini telah disahkan dan telah diberikan penomoran, Perdasus Papua Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelematan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua,“ kata Jhon Gobay, Ahad (18/6).

Baca Juga :  Jeda Kemanusiaan Harus Dilakukan Dua Belah Pihak yang Bertikai

 Hanya saja dari Perdasus tersebut kata Jhon yang menjadi pertanyaan adalah kapan pemerintah provinsi Papua akan menindaklanjuti peraturan daerah ini melalui kebijakan dan dukungan penganggaran.

Padahal tujuan dari perda perlindungan danau ini adalah untuk mempertahankan dan mengembangkan fungsi-fungsi danau bagi kesejahteraan masyarakat dan itu bisa dilakukan dengan cara merehabilitasi danau, memanfaatkan danau untuk kepentingan kesatuan masyarakat hukum adat dan masyarakat secara berkelanjutan dan ramah lingkungan serta melestarikan fungsifungsi danau.

‘Selain itu bisa untuk mempertahankan fungsi danau dan daerah aliran sungai sebagai komponen kelestarian lingkungan hidup dan sosial budaya, pengendali banjir, sumberdaya perikanan, obyek wisata dan rekreasi, sarana transportasi termasuk tempat pendidikan dan penelitian,“ beber Jhon.

Baca Juga :  Trauma Kerusuhan 2019, Aktivitas Perekonomian Lumpuh

  Karenanya ia meminta agar pemprov tidak melupakan hal – hal yang berada di depan mata dimana danau juga menjadi satu kekayaan alam yang selama ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir untuk bisa bertahan hidup. ‘‘Kami minta perda ini tidak sekedar menjadi sebuah regulasi tanpa arti tapi benar benar diterapkan,“ imbuhnya. (ade)  

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobay menyampaikan bahwa ketika terjadi bencana di Sentani akibat banjir bandang tahun 2019 lalu tak sedikit yang lantas meminta Gunung Cycloop harus dijaga. Pasalnya ketika Cycloop rusak maka bisa dipastikan akan mengganggu ekosistem di Danau Sentani.

 Ketika itu kata Jhon pihanya berinisiatif untuk mengadakan rapat dengar pendapat bersama pada ondoafi tokoh-tokoh dan  kepala suku yang ada di Sentani. Agenda tersebut dilakukan di di Obhe di Kampung Harapan dan disitu diusulkan agar ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan danau.

‘‘Dengan dasar itulah  kami kemudian menyusun dan mengusulkan rancangan peraturan daerah provinsi tentang perlindungan danau dan kini telah disahkan dan telah diberikan penomoran, Perdasus Papua Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelematan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua,“ kata Jhon Gobay, Ahad (18/6).

Baca Juga :  Perluasan Jalan Berlanjut, Entrop-Pelabuhan Jayapura Siap Dikerjakan

 Hanya saja dari Perdasus tersebut kata Jhon yang menjadi pertanyaan adalah kapan pemerintah provinsi Papua akan menindaklanjuti peraturan daerah ini melalui kebijakan dan dukungan penganggaran.

Padahal tujuan dari perda perlindungan danau ini adalah untuk mempertahankan dan mengembangkan fungsi-fungsi danau bagi kesejahteraan masyarakat dan itu bisa dilakukan dengan cara merehabilitasi danau, memanfaatkan danau untuk kepentingan kesatuan masyarakat hukum adat dan masyarakat secara berkelanjutan dan ramah lingkungan serta melestarikan fungsifungsi danau.

‘Selain itu bisa untuk mempertahankan fungsi danau dan daerah aliran sungai sebagai komponen kelestarian lingkungan hidup dan sosial budaya, pengendali banjir, sumberdaya perikanan, obyek wisata dan rekreasi, sarana transportasi termasuk tempat pendidikan dan penelitian,“ beber Jhon.

Baca Juga :  Lukas Enembe Pilih Tetap di Papua

  Karenanya ia meminta agar pemprov tidak melupakan hal – hal yang berada di depan mata dimana danau juga menjadi satu kekayaan alam yang selama ini masih dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir untuk bisa bertahan hidup. ‘‘Kami minta perda ini tidak sekedar menjadi sebuah regulasi tanpa arti tapi benar benar diterapkan,“ imbuhnya. (ade)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya