Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Pilih Tetap di Papua

Tolak Diperiksa di Jakarta, Silakan Periksa di Koya Supaya Tahu Kondisi Gubernur 

JAYAPURA –Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 Miliar  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam keadaan sakit.

Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus menyebut, Gubernur Papua paham betul bahwa apa yang menimpanya saat ini adalah proses kriminalisasi hukum dengan menjadikan KPK sebagai tembok paling depan untuk menghadapkan dengan kasus yang sekarang.

“Gubernur mengharapkan doa dari semua masyarakat Papua, Gubernur juga sampaikan tidak akan kemana mana dan tetap berada di Papua bersama masyarakat dan siap menghadapi semua proses yang ada,” kata Jubir kepada wartawan di Jayapura, Rabu (14/9) malam.

Jubir juga menyampaikan bahwa hak hak dasar Gubernur sebagai warga negara juga terpenuhi dengan baik. Sebagaimana Gubernur punya hak dalam UU Dasar 45 pasal 28a yaitu setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Gubernur merasa proses yang sedang berjalan saat ini menjadi pergulatan hukum dan pergulatan politik, sehingga KPK jangan mempolitisir situasi karena rakyat selama ini selalu mengikuti dan melihat perkembangan yang ada,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut perkara yang menimpa Gubernur saat ini tidak berdiri sendiri. Cukup lama Roy mengikuti orang nomor satu di Papua itu.

Dimana sebelumnya Gubernur tersandung kasus dana beasiswa Papua dan perkaranya dihentikan oleh Tito Karnavian saat itu. Sejak kasus itu kriminalisasi terhadap Gubernur mulai dilakukan.

Baca Juga :  Puluhan Kamar Kos dan 8 Kios Terbakar

Selanjutnya peristiwa Hotel Borobudur, mereka mendesain agar Gubernur dijebak seolah olah akan menyuap Mendagri. Namun yang ditemukan saat itu hanyalah tumpukan kertas bukan uang. Dan sekarang terkait dugaan kasus gratifikasi.

“Menurut kami ini salah satu rangkain sistematis agar Gubernur Lukas Enembe harus dikriminalisasi, ditangkap dan ditahan. Sejak peristiwa Hotel Borobudur hingga saat ini, Gubernur jadi target dari negara dan ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Stefanus juga menegaskan jika sikap seorang Gubernur Papua yang tidak akan keluar Jayapura-Papua sampai dengan kasusnya selesai. “Nanti biar dokter pribadinya yang berkonsultasi ke luar negeri bagaimana terapi yang tepat untuk Gubernur, sebab Gubernur juga merasa tidak nyaman sehingga mengambil posisi hidup dan tinggal di Papua bersama rakyatnya,” ungkapnya.

Dalam kaitan dengan penyidikan kata Roy, tim kuasa hukum sudah bertemu dengan Direktur Penyidik KPK di Mako Brimob. Dimana tim penyidik KPK menyampaikan “Mau periksa bapak (Gubernur-red) di Jakarta boleh mau periksa di Papua juga boleh”.

“Sehingga itu, alternatif pemeriksaan Gubernur di Jakarta kita tidak pilih lagi. Jika KPK mau periksa Gubernur silahkan ke Koya (kediaman pribadi gubernur), supaya KPK juga bisa melihat kondisi  Gubernur. Bapak tidak akan keluar dari rumahnya di Koya karena masyarakat tidak  mengizinkannya,” tuturnya.

Roy menyampaikan jika Gubernur sangat menghormati hukum. Menyangkut dana gratifikasi yang dituduhkan kepada beliau (Gubernur-red) itu adalah uang gubernur sendiri, sehingga unsur tentang menerima hadiah sudah tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Operasi Patuh Cartenz-2023 Digelar 14 Hari

Roy juga menegaskan jika penyidikan terhadap Gubernur Lukas Enembe adalah penyidikan yang by design dengan mencari kesalahan Gubernur. Bagaimana caranya agar Gubernur Papua ditahan.

Adapun upaya upaya yang akan dilakukan tim kuasa hukum kata Roy yakni, tim terbagi dua ada tim advokasi non litigasi dan tim advokasi litigasi. “Untuk litigasi kami sedang mempersiapkan tim hukum untuk pra peradilan kalau dimungkinkan sehubungan dengan penetapan tersangka yang tanpa meminta keteranagn terlebih dahulu kepada Gubernur,” terangnya.

Menurut Roy, KPK main main dengan orang Papua dengan membujuk Tonolaka pihak yang mentrasfer uang kepada gubernur untuk mengakui bahwa uang Rp 1 M tersebut bukan uang Gubernur melainkan hasil proyek.

“Kami sudah dapat konfirmasi langsung dari orangnya dan disaksikan semua orang. Penyidik KPK tidak profesional, dia membujuk Tonolaka supaya mengatakan itu bukan uangnya Gubernur melainkan uang Tonalaka,” kata Roy.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.

Sejauh ini, Gubernur Papua tidak hadir dalam pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura karena alasan sakit. Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (12/9) diundur oleh KPK untuk memberikan kesempatan kepada Gubernur Papua memulihkan kesehatan. (fia/wen)

Tolak Diperiksa di Jakarta, Silakan Periksa di Koya Supaya Tahu Kondisi Gubernur 

JAYAPURA –Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 Miliar  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam keadaan sakit.

Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus menyebut, Gubernur Papua paham betul bahwa apa yang menimpanya saat ini adalah proses kriminalisasi hukum dengan menjadikan KPK sebagai tembok paling depan untuk menghadapkan dengan kasus yang sekarang.

“Gubernur mengharapkan doa dari semua masyarakat Papua, Gubernur juga sampaikan tidak akan kemana mana dan tetap berada di Papua bersama masyarakat dan siap menghadapi semua proses yang ada,” kata Jubir kepada wartawan di Jayapura, Rabu (14/9) malam.

Jubir juga menyampaikan bahwa hak hak dasar Gubernur sebagai warga negara juga terpenuhi dengan baik. Sebagaimana Gubernur punya hak dalam UU Dasar 45 pasal 28a yaitu setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Gubernur merasa proses yang sedang berjalan saat ini menjadi pergulatan hukum dan pergulatan politik, sehingga KPK jangan mempolitisir situasi karena rakyat selama ini selalu mengikuti dan melihat perkembangan yang ada,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut perkara yang menimpa Gubernur saat ini tidak berdiri sendiri. Cukup lama Roy mengikuti orang nomor satu di Papua itu.

Dimana sebelumnya Gubernur tersandung kasus dana beasiswa Papua dan perkaranya dihentikan oleh Tito Karnavian saat itu. Sejak kasus itu kriminalisasi terhadap Gubernur mulai dilakukan.

Baca Juga :  Pemprov Papua Jadi Contoh bagi Pemda se-Indonesia

Selanjutnya peristiwa Hotel Borobudur, mereka mendesain agar Gubernur dijebak seolah olah akan menyuap Mendagri. Namun yang ditemukan saat itu hanyalah tumpukan kertas bukan uang. Dan sekarang terkait dugaan kasus gratifikasi.

“Menurut kami ini salah satu rangkain sistematis agar Gubernur Lukas Enembe harus dikriminalisasi, ditangkap dan ditahan. Sejak peristiwa Hotel Borobudur hingga saat ini, Gubernur jadi target dari negara dan ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Stefanus juga menegaskan jika sikap seorang Gubernur Papua yang tidak akan keluar Jayapura-Papua sampai dengan kasusnya selesai. “Nanti biar dokter pribadinya yang berkonsultasi ke luar negeri bagaimana terapi yang tepat untuk Gubernur, sebab Gubernur juga merasa tidak nyaman sehingga mengambil posisi hidup dan tinggal di Papua bersama rakyatnya,” ungkapnya.

Dalam kaitan dengan penyidikan kata Roy, tim kuasa hukum sudah bertemu dengan Direktur Penyidik KPK di Mako Brimob. Dimana tim penyidik KPK menyampaikan “Mau periksa bapak (Gubernur-red) di Jakarta boleh mau periksa di Papua juga boleh”.

“Sehingga itu, alternatif pemeriksaan Gubernur di Jakarta kita tidak pilih lagi. Jika KPK mau periksa Gubernur silahkan ke Koya (kediaman pribadi gubernur), supaya KPK juga bisa melihat kondisi  Gubernur. Bapak tidak akan keluar dari rumahnya di Koya karena masyarakat tidak  mengizinkannya,” tuturnya.

Roy menyampaikan jika Gubernur sangat menghormati hukum. Menyangkut dana gratifikasi yang dituduhkan kepada beliau (Gubernur-red) itu adalah uang gubernur sendiri, sehingga unsur tentang menerima hadiah sudah tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Dewan Gereja Papua Minta Polisi Tidak Kasar ke Pendemo

Roy juga menegaskan jika penyidikan terhadap Gubernur Lukas Enembe adalah penyidikan yang by design dengan mencari kesalahan Gubernur. Bagaimana caranya agar Gubernur Papua ditahan.

Adapun upaya upaya yang akan dilakukan tim kuasa hukum kata Roy yakni, tim terbagi dua ada tim advokasi non litigasi dan tim advokasi litigasi. “Untuk litigasi kami sedang mempersiapkan tim hukum untuk pra peradilan kalau dimungkinkan sehubungan dengan penetapan tersangka yang tanpa meminta keteranagn terlebih dahulu kepada Gubernur,” terangnya.

Menurut Roy, KPK main main dengan orang Papua dengan membujuk Tonolaka pihak yang mentrasfer uang kepada gubernur untuk mengakui bahwa uang Rp 1 M tersebut bukan uang Gubernur melainkan hasil proyek.

“Kami sudah dapat konfirmasi langsung dari orangnya dan disaksikan semua orang. Penyidik KPK tidak profesional, dia membujuk Tonolaka supaya mengatakan itu bukan uangnya Gubernur melainkan uang Tonalaka,” kata Roy.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 1 M. penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.

Sejauh ini, Gubernur Papua tidak hadir dalam pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura karena alasan sakit. Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (12/9) diundur oleh KPK untuk memberikan kesempatan kepada Gubernur Papua memulihkan kesehatan. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya