Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Operasi Patuh Cartenz-2023 Digelar 14 Hari

JAYAPURA-Polda Papua menggelar Operasi Patuh Cartenz 2023 di wilayah hukum Polda Papua selama 14 hari. Terkait dengan operasi ini, kemarin (10/7) dilaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2023 yang dipimpin Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, SH., di lapangan Mako Brimob Polda Papua, Senin (10/7).

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, SIK., dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, SH., mengatakan, tujuan dari apel ini adalah untuk mengevaluasi kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya dalam menjalankan kegiatan operasi dengan optimal dan mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Dikatakan, terdapat 7 prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penegakan hukum lalu lintas. Prioritas tersebut meliputi pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, yang masih di bawah umur, yang berboncengan lebih dari satu orang, yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  Satu Anggota Polisi Terluka Nyaris Diamuk Massa

“Para personel yang terlibat dalam operasi diharapkan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta menggunakan teknologi elektronik untuk penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang subjektif dan humanis terhadap pelanggaran lalu lintas,” tandasnya. (Bidang Humas/nat)

JAYAPURA-Polda Papua menggelar Operasi Patuh Cartenz 2023 di wilayah hukum Polda Papua selama 14 hari. Terkait dengan operasi ini, kemarin (10/7) dilaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2023 yang dipimpin Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, SH., di lapangan Mako Brimob Polda Papua, Senin (10/7).

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, SIK., dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, SH., mengatakan, tujuan dari apel ini adalah untuk mengevaluasi kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya dalam menjalankan kegiatan operasi dengan optimal dan mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Dikatakan, terdapat 7 prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penegakan hukum lalu lintas. Prioritas tersebut meliputi pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, yang masih di bawah umur, yang berboncengan lebih dari satu orang, yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  DOB Tidak Pengaruhi Perputaran Uang di Papua

“Para personel yang terlibat dalam operasi diharapkan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta menggunakan teknologi elektronik untuk penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang subjektif dan humanis terhadap pelanggaran lalu lintas,” tandasnya. (Bidang Humas/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya