Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Operasi Patuh 2023, Ada  7 Prioritas Pelanggaran akan Ditindak

SENTANI– Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2023 dilanjutkan Latihan Pra Operasi berlangsung di Polres Jayapura, Senin (10/7) pagi.

Penyematan pita dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH menandai dimulainya Operasi Patuh Cartenz 2023 Polres Jayapura. Operasi dengan sasaran para pelanggar lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga tanggal 23 Juli 2023.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH., membacakan amanat Kapolda Papua bahwa apel gelar pasukan dengan tema “Patuh dan Tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa” dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kadis PU:  Jembatan Putus Menuju Yapsi Tanggung Jawab Pemprov

“Pada umumnya kecelakaan lalu lintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas. Masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalu lintas,  namun pelanggaran lalu lintas sesuatu yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas masih tergolong rendah,”ungkapnya.

Tujuan operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, Laka lantas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Jadi ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dari pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan,” tutupnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Manfaatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

SENTANI– Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Patuh Cartenz 2023 dilanjutkan Latihan Pra Operasi berlangsung di Polres Jayapura, Senin (10/7) pagi.

Penyematan pita dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH menandai dimulainya Operasi Patuh Cartenz 2023 Polres Jayapura. Operasi dengan sasaran para pelanggar lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga tanggal 23 Juli 2023.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH., membacakan amanat Kapolda Papua bahwa apel gelar pasukan dengan tema “Patuh dan Tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa” dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pemkab Wacanakan Gelar Pasar Murah Rutin

“Pada umumnya kecelakaan lalu lintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas. Masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalu lintas,  namun pelanggaran lalu lintas sesuatu yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat, tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas masih tergolong rendah,”ungkapnya.

Tujuan operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, Laka lantas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Jadi ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dari pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan,” tutupnya.(dil/ary)

Baca Juga :  Partai Politik Peserta Pemilu Harus Junjung Pemilu Damai 2024

Berita Terbaru

Artikel Lainnya