Salah satu tujuan pemerintah pusat menyalurkan Dana Desa (ADD) di setiap kampung  untuk mempercepat proses pembangunan di kampung sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kampung. Dana yang mengalir ke kampung ini bisa mencapai miliaran rupiah, bisa melebihi Organisasi Perangakt Daerah di Kota Jayapura.
Sertipikat yang diberikan, merupakan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat suku Sawoi Hnya untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 Kepala Keluarga atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.
Didimus juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mau terjadi masalah tanah lagi, tapi sekali sepakat harus jalankan, jangan membingungkan pemerintah dan pihak lain yang ingin membangun di wilayah ini
Pemberian surat pelepasan hak ulayat tanah kepada Pemerintah Provinsi diwarnai dengan tradisi adat bakar batu dengan jumlah wam (babi) 40 ekor di lokasi pembangunan kantor gubernur Papua Pegunungan.
Pihaknya berharap demikian karena anak-anak asli setempat memiliki daya saing dan nilai tawar yang rendah bila di banding dengan warga bukan asli setempat sehingga tidak mungkin bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD kabupaten / kota pada salah satu daerah di luar Papua.
Ia menilai hal tersebut merupakan suatu unsur kesengajaan karena tanpa disadari dengan membakar sampah pada bagian pohon yang telah mengering menyebabkan dahan pohon patah dan roboh menimpah gedung Kantor Dewan Adat Byak Mun Supiori yang dipinjam pakai tersebut.
Kantor Dewan Adat Byak Mun Supiori yang dipinjam pakai oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Supiori pada Selasa, (3/10) siang sekitar pukul 10.30 WIT tertimpah pohon kering berukuran besar tinggi yang patah dan roboh.
Dewan Adat Byak menurut Gerald Kafiar resmi berdiri sebagai organisasi kemasyarakat pertama di Tanah Papua pada tahun 1947 dan di pimpin oleh Manfun Kawasa Byak Markus O. Kaisepo. Untuk itu kata dia Dewan Adat Byak merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar, terdewasa dan terkemuka di atas Tanah Papua.
Saat ditanya Cepos, Senin (2/10), apakah ada kemungkinan pemerintah akan melakukan pembayaran uang permisi terhadap pemilik ulayat, sebagai syarat untuk membuka palang? Dengan tegas Frans Pekey menjawab, hal itu tidak akan dilakukan. Pemerintah Kota Jayapura akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.
Diakuinya dalam proses pembangunan perkantoran kala itu, ada masyarakat adat dari suku Hamadi Machbi, lakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Jayapura terkait tanah tersebut hingga berujung pada aksi pemalangan. Bahkan kata dia, aksi pemalangan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak pemerintahan Walikota Kambu dan Walikota Benhur Tomi Mano hingga terbaru Senin (2/10).