Komandan Satgas Yonif 623/Bhakti Wira Utama Letkol Infanteri Dimas Yamma Putra mengungkapkan, JS menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Pos Komando Taktis Kumurkek. JS memutuskan keluar dari OPM setelah satu setengah tahun hidup di hutan.
Proses evakuasi jenasah diakui sempat terhambat karena Homeyo cukup jauh dari Intan Jaya jika ditempuh lewat jalur darat. Bisa memakan waktu 2 hari perjalanan. Selain itu armada Heli baru bisa diturunkan pada akhir pekan kemarin sehingga jenasah sempat tertahan selama 5 hari di Homeyo.
Beberapa hari belakangan OPM beraksi di Distrik Homeyo. Aksi mereka mulai pada 30 April dengan menembaki Komplek Polsek Homeyo. Akibatnya seorang masyarakat sipil atas nama Alexander Parapak meninggal dunia.
"Sesaat setelah anggota OPM melakukan penyerangan, prajurit melakukan pengejaran dan menangkap seorang warga sipil yang sedang berada di semak-semak," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan dalam keterangannya di Jayapura, Papua, Kamis.
Selain membakar gedung sekolah, kata dia, kelompok bersenjata itu juga mengintimidasi guru-guru sehingga mereka merasa ketakutan. "Bagaimana guru-guru mau mengajar dengan tenang tanpa ketakutan dan kekhawatiran terjadinya gangguan keamanan terhadap mereka," katanya.
Dia mengatakan, kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 April 2024 mengubah penyebutan nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) berdampak pada kinerja TNI, khususnya yang bertugas di daerah Papua untuk mengambil tindakan di lapangan.
Ini dilakukan pada Rabu (24/4) di Kampung Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. Penyerahan diri Setam Same sebagai DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor Tahun 2021 berdasarkan LP Nomor : LP/157/IX/2021/RES Sorsel tanggal 2 September 2021.
”Menindaklanjuti penyerangan tersebut, Koops Habema melaksanakan penindakan terhadap OPM,” ungkap perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu. ”Dua orang anggota OPM tertembak, namun berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menjelaskan patroli tersebut dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Dikatakan jika merujuk pada hukum humaniter atau hukum internasional, kombatan atau belligren adalah bagian dari subjek hukum internasional. Oleh sebab itu, jika nomenklaturnya diubah, maka secara otomatis Papua telah dijadikan sebagai daerah perang.