Friday, May 24, 2024
23.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

KASUS

Terdakwa OTT di TPS 30 Dituntut 6 Bulan Penjara

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu  tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.

Polres Kejar Dua DPO

     Dua pelaku ini salah satunya perempuan berinisial SR yang berdomisili di Tasangka, Polimak. Ia disebut – sebut menjadi pelaku utama yang mencari motor kemudian dijual kepada JP yang lebih dulu ditangkap.

2 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan Ditangkap

Kata AKP Limbong, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YL dan PI ditangkap akibat melakukan pencurian disertai kekerasan yang di Jalan Hasanuddin pada 22 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan korban berinisial DK meninggal dunia.

Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Penikaman ASN di Yahukimo

Lebih lanjut dikatakan bahwa korban langsung dibawa RSUD Dekai guna mendapat pertolongan medis namun saat dirujuk ke Jayapura menggunakan pesawat Adven (NGI) sekitar pukul 11.20 WIT, nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan  meninggal dunia dalam perjalanan dari bandara ke rumah sakit Yowari Sentani.

Pria Bertopeng Pelaku Curas di Holtekamp Dibekuk

   Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya  bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT  dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.

Serahkan Tali Asih Kapolri, Berharap Ada Generasi Penerus dari Defrit Sayuri 

Kasus   gugurnya Briptu Sandi Defrit Sayuri yang merupakan anggota Polres Paniai beberapa waktu mendapat perhatian dari Kapolresta KBP Victor Mackbon. Iapun bersama rombongan mendatangi rumah keluarga Briptu Defrit seraya menyerahkan tali asih dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Di Kuburan Yobar, Seorang Mahasiswi Diperkosa OTK

Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres berawal saat korban berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan kampus tempat korban kuliah. Pada saat Korban melintas di area Kuburan Umum Yobar, tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang pada saat itu membawa sebilah parang.

Dilumpuhkan Karena Mengancam

Dikatakan polisi datang ke ke rumah korban karena adanya laporan warga terkait penganiayaan. Disaat itulah ada reaksi dari AT sebagai pelaku yang justru menyerang aparat lebih dulu. Bahkan ketika polisi jatuh ternyata AT   masih terlihat mengayunkan parangnya sehingga dikeluarkan tembakan.

Kasus Pembunuhan IRT di Merauke Terungkap   

   Motif  pembunuhan itu, terungkap dari mulut K yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut  yakni  akibat pelaku sakit hati kepada korban yang  telah meminjamkan uang kepada orang lain namun belum dikembalikan. 

Polisi Telusuri Satu DPO Senpi

Lalu jauh sebelum RM diamankan ML telah lebih dulu kabur sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih membangun koordinasi dengan pihak kepolisian di Papua Barat menyusul domisili ML diketahui dari Papua Barat.

Latest news

- Advertisement -spot_img