Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.
Kasus  gugurnya Briptu Sandi Defrit Sayuri yang merupakan anggota Polres Paniai beberapa waktu mendapat perhatian dari Kapolresta KBP Victor Mackbon. Iapun bersama rombongan mendatangi rumah keluarga Briptu Defrit seraya menyerahkan tali asih dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres berawal saat korban berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan kampus tempat korban kuliah. Pada saat Korban melintas di area Kuburan Umum Yobar, tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang pada saat itu membawa sebilah parang.
Dikatakan polisi datang ke ke rumah korban karena adanya laporan warga terkait penganiayaan. Disaat itulah ada reaksi dari AT sebagai pelaku yang justru menyerang aparat lebih dulu. Bahkan ketika polisi jatuh ternyata AT Â masih terlihat mengayunkan parangnya sehingga dikeluarkan tembakan.
  Motif pembunuhan itu, terungkap dari mulut K yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut yakni akibat pelaku sakit hati kepada korban yang telah meminjamkan uang kepada orang lain namun belum dikembalikan.Â
Lalu jauh sebelum RM diamankan ML telah lebih dulu kabur sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih membangun koordinasi dengan pihak kepolisian di Papua Barat menyusul domisili ML diketahui dari Papua Barat.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali menyerahkan satu tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.
  Penyebabnya sendiri masih dipicu karena minuman keras. Karena itulah, pria yang baru diberi tanggungjawab menjadi Kapolsek Japsel ini tengah mencoba mencari terobosan untuk menekan bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana yang disebabkan karena minuman keras.
Hanya saja disini Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon kembali menegaskan bahwa jika ingin menyampaikan protes lewat aksi demo maka dilakukan dengan cara yang sudah ditentukan. Tidak berlaku semaunya dan akhirnya muncul perbuatan melawan hukum dan dilakukan penegakan hukum lagi.
  Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang membenarkan penangkapan MM saat sedang melakukan aksinya di rumah seorang warga Jalan Noari Merauke itu.Â