Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika masih menunggu nota pembelian sebagai permintaan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Mimika sebagai lampiran keterangan emas yang hilang dalam kasus bajak laut di Mimika dengan pelaku sebanyak 7 orang.
Ade memastikan tidak ada kendala dalam penuntasan kasus Firli, meskipun sudah berlarut-larut. Ade pun memberikan sinyal tidak ada pemanggilan kembali kepada Firli. "Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update. Tidak ada hambatan sama sekali," jelasnya.
Dasar penolakan Prapid ini karena Hakim proses penangkapan hingga penetapan Tersangka terhadap TI sudah sesuai Prosedur. Hal lain penolakan prapid ini karena menurut Hakim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan sebagai Objek praperadilan. Sehingga hakim memutuskan menolak permohonan TI sebagai pemohon.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, ST,K SIK menyatakan menyatakan dari hasil oleh TKP dapat terungkap jika CU menurunkan 4 unit komputer bersama dengan speker aktif itu dengan mengguakan tangga, linggis dan kampak yang didapatkan di kantor tersebut, komputer itu berada di lantai II dan lantai I.
Pil tersebut diperoleh dari jasa pengiriman yang dikirim dari Jember, Jawa Timur dan rencananya akan dipasarkan di Jayapura. Pil ini sendiri masuk dalam kategori psikotropika dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu, yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.
Sang pacar yang harusnya dijaga dan dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.
Diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah tersebut dua tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa yakni pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.
Reynold menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika bersama Yayasan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Papua (YPKMP) disimpulkan bahwa isu malaria di Mimika kerap meningkat karena kambuh.
Kata Reynold, 98 persen transmisi penularan kasus HIV di Timika melalui hubungan seksual. Kemudian, 60 persen dari kasus HIV di Kabupaten Mimika diidap oleh penduduk Orang Asli Papua (OAP).