Masih Minim Alat Bukti Terkait Pembunuhan Terhadap Disabilitas di Merauke

MERAUKE– Kepolisian Resor Merauke menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan perkambangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke.

Pemberitahuan ini disampaikan pihak Kepolisian Resor Merauke  karena sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

  ‘’Ini sebenarnya masih rana kewenangan dari teman-teman penyidik  kepolisian  Resor Merauke. Namun saya sebagai jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti proses penyidikan, disini ada surat yang mereka sampaikan meminta karena masih minimnya alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya sehingga ada rencana tindak pidana dalam penanganan perkara tersebut,’’ kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willy Ater, kepada media ini di Kantornya, Kamis (23/1).    

Baca Juga :  Di Merauke, Gagal Ginjal Akut Anak Belum Ada

Willy Ater menjelaskan, dengan adanya KUHP baru maka  penyidik bisa melakukan pengembangan terhadap alat bukti  yang ada di Pasal 235.  Meski peristiwa tersebut terjadi sebelum pemberlakukan KUHP baru, namun ungkap Willy Ater, ada namanya azas lex Favor Reo dan juga Pasal 168.

‘’Intinya bahwa hukum  yang menguntungkan terdakwa atau tersangka jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, maka diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka. Jadi penyesuaian yuridis terhadap pasal sangkaan,’’ terangnya.   

Sebelumnya, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga  mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dan menganalisa dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  662 Calon ASN Terima SK

MERAUKE– Kepolisian Resor Merauke menyampaikan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan perkambangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke.

Pemberitahuan ini disampaikan pihak Kepolisian Resor Merauke  karena sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

  ‘’Ini sebenarnya masih rana kewenangan dari teman-teman penyidik  kepolisian  Resor Merauke. Namun saya sebagai jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti proses penyidikan, disini ada surat yang mereka sampaikan meminta karena masih minimnya alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya sehingga ada rencana tindak pidana dalam penanganan perkara tersebut,’’ kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willy Ater, kepada media ini di Kantornya, Kamis (23/1).    

Baca Juga :  Jalani Akreditasi, Klinik Polres Lakukan Penggalangan Komitmen

Willy Ater menjelaskan, dengan adanya KUHP baru maka  penyidik bisa melakukan pengembangan terhadap alat bukti  yang ada di Pasal 235.  Meski peristiwa tersebut terjadi sebelum pemberlakukan KUHP baru, namun ungkap Willy Ater, ada namanya azas lex Favor Reo dan juga Pasal 168.

‘’Intinya bahwa hukum  yang menguntungkan terdakwa atau tersangka jika terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, maka diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka. Jadi penyesuaian yuridis terhadap pasal sangkaan,’’ terangnya.   

Sebelumnya, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga  mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dan menganalisa dari bukti-bukti dan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel Lainnya