MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika telah memeriksan sebanyak 24 orang saksi atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Mimika beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.
Hal itu berhasil terungkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan pada Jumat (6/9/2024) pagi di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
“Penerapan pasal dari hasil gelar kami yaitu Pasal 328 terkait dengan pembatasan hak seseorang dan juga pasal 170 berkaitan dengan pengeroyokan,” ungkap AKP Fajar saat ditemui Jumat siang.
AKP Fajar melanjutkan, dari hasil tersebut juga disepakati untuk menetapkan 13 orang sebagai calon tersangka. Meski belum dapat menyebutkan inisial oknum-oknum tindak kejahatan itu, namun AKP Fajar memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut dan tak ada permintaan mediasi dari pihak korban.
“Selanjutnya kita akan panggil untuk tentunya kita lakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” katanya.
Kendati demikian, nantinya mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai calon tersangka bersama dengan 11 orang lainnya. Apabila mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut, polisi akan melakukan jemput paksa. Fajar juga mengatakan bahwa terkait dengan adanya keterlibatan 3 anggota Polri kini telah diproses secara internal di satuannya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos