“Jika lanjut, maka kita akan terus bersidang. Pada sidang pembuktian lanjutan yaitu mendengar keterangan saksi atau saksi ahli berkaitan dengan pemeriksaan tersebut,” kata Fajar. Selanjutnya, tanggal 12-16 September yaitu laporan pemeriksaan persidangan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan.
Kemudian pada 17-19 September, pengucapan putusan/ketetapan. Penyerahan/penyampaian salinan putusan/ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, serta pemerintah, dan DPRD. “Sidangnya ini relatif cepat dalam waktu kurang lebih dua mingguan, sejak 4-17 September semua sudah harus tuntas. Itu pun kalau misalkan masuk pada tahapan pemeriksaan lanjutan.
Namun, jika hanya selesai di tahapan pemeriksaan awal, maka tanggal 10 September sudah akan diputus dismissal,” jelasnya. Terkait sidang tersebut, KPU kata Fajar, melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota berkenaan dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon di masing-masing wilayah.
“Kita juga akan menyampaikan berbagai hal, sebagai jawaban terhadap dalil pemohon, eksepsi ataupun bantahan terhadap dalil pemohon. KPU prinsipnya siap, dan ini menjadi tanggung jawab secara kelembagaan. Kita menyiapkan jawaban terhadap apa yang disampaikan sebagai dalil pemohon,” katanya.
Pihaknya akan menyiapkan berbagai hal, mulai dari dokumen, bukti-bukti dan berbagai hal lainnya yang menerangkan peristiwa yang terjadi di lapangan. “Tidak ada persiapan khusus berkaitan dengan hal ini. Kita harus memulai dengan meyakini bahwa apa yang kami tetapkan adalah benar,” pungkasnya. (fia/ade)