Wednesday, September 3, 2025
24.7 C
Jayapura

Hasil PSU Pilgub Papua Disidangkan Awal September

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, (2/9) mendatang. Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon mengatakan, Kamis (28/8) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) telah memuat pengajuan terhadap permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK).

BTM-CK mengajukan pembatalan SK 640 yang berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara ulang, Pilkada Gubenrur Papua. “Jadwalnya juga sudah terbit melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 9 Tahun 2025, berkenaan dengan jadwal sidang,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (28/8).

Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sidang pada tanggal 4 September 2025.

Baca Juga :  Khawatir Pelanggaran HAM Akan Terjadi saat Pemilu

“Agenda sidang tanggal 4 adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, paslon 02, kemudian keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekaligus pemeriksaan dan pengesahan alat bukti yang dibawa oleh pemohon, pihak terkait maupun dari Bawaslu,” bebernya.

Lalu, tanggal 4 hingga 9 September, dengan agenda laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Kemudian lanjut Fajar, tanggal 10 September, pengucapan putusan/ketetapan apakah dismissal atau kemudian lanjut.

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, (2/9) mendatang. Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon mengatakan, Kamis (28/8) Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) telah memuat pengajuan terhadap permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma (BTM-CK).

BTM-CK mengajukan pembatalan SK 640 yang berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara ulang, Pilkada Gubenrur Papua. “Jadwalnya juga sudah terbit melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 9 Tahun 2025, berkenaan dengan jadwal sidang,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (28/8).

Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sidang pada tanggal 4 September 2025.

Baca Juga :  Kelulusan SMK Diumumkan 3 Juni

“Agenda sidang tanggal 4 adalah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, paslon 02, kemudian keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sekaligus pemeriksaan dan pengesahan alat bukti yang dibawa oleh pemohon, pihak terkait maupun dari Bawaslu,” bebernya.

Lalu, tanggal 4 hingga 9 September, dengan agenda laporan hasil pemeriksaan oleh Panel Hakim, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Kemudian lanjut Fajar, tanggal 10 September, pengucapan putusan/ketetapan apakah dismissal atau kemudian lanjut.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya