Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

300 ASN Pemrov Papua Ajukan Pindah ke Tiga DOB

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah  Papua menyebut, sekitar 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah mengajukan pindah tugas ke Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Marthen Kogoya menyampaikan, sebagian besar ASN itu mengajukan pemindahan tugas ke Provinsi Papua Tengah.

“Pengajuan pindah tugas ini dikarenakan sebelumnya ada Surat Edaran kepada ASN yang ingin pindah tugas ke tiga Provinsi baru,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos belum lama ini.

Dijelaskan, dengan adanya proses permindahan tersebut akan berdampak baik terhadap Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Papua.

Sehingga itu, dirinya berharap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan pindah tugas silakan melengkapi berkas-berkasnya.

Baca Juga :  Papua Kekurangan 3000 Guru SD Hingga SMA

“Jika yang bersangkutan sudah dimutasi ke provinsi baru berarti status kepegawainnya juga harus pindah dan itu harus sedang dilakukan proses adminitrasinya,”Ungkapnya

Ia juga menyatakan jika pemindahan tersebut tidak ada unsur pemaksaan, namun jika dilihat peluang untuk berkarir di tiga provinsi tersebut sangat terbuka lebar.

“Apakah tetap bertahan di Provinsi Induk, atau mau berkarir di tiga wilayah DOB itu kembali kepada ASN itu sendiri,”Pungkasnya. (fia/gin)

JAYAPURA – Badan Kepegawaian Daerah  Papua menyebut, sekitar 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang telah mengajukan pindah tugas ke Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua, Marthen Kogoya menyampaikan, sebagian besar ASN itu mengajukan pemindahan tugas ke Provinsi Papua Tengah.

“Pengajuan pindah tugas ini dikarenakan sebelumnya ada Surat Edaran kepada ASN yang ingin pindah tugas ke tiga Provinsi baru,” kata Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos belum lama ini.

Dijelaskan, dengan adanya proses permindahan tersebut akan berdampak baik terhadap Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Papua.

Sehingga itu, dirinya berharap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengajukan pindah tugas silakan melengkapi berkas-berkasnya.

Baca Juga :  Kapolda: Proses Pembebasan Pilot Susi Air Tanpa Harus Ada Korban Jiwa

“Jika yang bersangkutan sudah dimutasi ke provinsi baru berarti status kepegawainnya juga harus pindah dan itu harus sedang dilakukan proses adminitrasinya,”Ungkapnya

Ia juga menyatakan jika pemindahan tersebut tidak ada unsur pemaksaan, namun jika dilihat peluang untuk berkarir di tiga provinsi tersebut sangat terbuka lebar.

“Apakah tetap bertahan di Provinsi Induk, atau mau berkarir di tiga wilayah DOB itu kembali kepada ASN itu sendiri,”Pungkasnya. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya