Monday, May 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Daerah Belum Sama Sekali Cairkan Dana Hibah

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menyatakan kesiapannya dalam menghadapi persiapan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan sesuai dengan tahapan PKPU nomor 2 tahun 2024. Tanggal 5 Mei sudah mulai jalan.

“Pada prinsipnya kita sudah siap, tahapan Pilkada sendiri sudah jalan setelah sebelumnya pencananganan kami dimulai dari rekruitmen badan adhock dan sekarang pendaftaran panitia pemilihan distrik,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (1/5).

Lanjut Steve, pada tanggal 5 Mei nanti dibuka pendaftaran untuk panitia pemilihan tingkat kelurahan dan kampung.

“Setelah itu mulai masuk dengan persiapan yang lain lain, termasuk dengan pemutakhiran data pemilih,” ucapnya.

Baca Juga :  Korban Jiwa Petugas KPPS Capai 35 Orang

Sementara terkait dana hibah Pilkada dari kabupaten/kota, Steve mengaku baru Provinsi Papua yang sudah 100 persen pencairan dana hibahnya.

“Untuk 9 kabupaten/kota di Papua sebagian besar belum semuanya mencairkan dana hibah Pilkada untuk KPU, bahkan ada yang belum memberikan dana hibah Pilkada sama sekali,” kata Steve.

Steve mengatakan ada dua kabupaten di Papua yang sama sekali belum mencairkan dana hibah Pilkada untuk KPU, dua daerah itu adalah Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Waropen.

“Dua daerah itu sama sekali belum mencairkan dana hibah Pilkada kepada KPU, alasannya dimungkinkan karena keuangan daerah yang terbatas. Namun kami berharap sudah ada progres kedepannya,” ucapnya.

Data KPU tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024

Baca Juga :  Pemprov Harap Tidak Ada Lagi Penimbunan BBM

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November)

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April- 31 Mei)

3. pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan (5 Mei- 19 Agustus)

4. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24 Agustus – 26 Agustus)

5. Pendaftaran pasangan calon (27 Agustus – 29 Agustus )

6. Penelitian persyaratan pasangan calon (27 Agustus – 21 September)

7. penetapan pasangan calon (22 September)

8. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November)

9. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menyatakan kesiapannya dalam menghadapi persiapan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengatakan sesuai dengan tahapan PKPU nomor 2 tahun 2024. Tanggal 5 Mei sudah mulai jalan.

“Pada prinsipnya kita sudah siap, tahapan Pilkada sendiri sudah jalan setelah sebelumnya pencananganan kami dimulai dari rekruitmen badan adhock dan sekarang pendaftaran panitia pemilihan distrik,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (1/5).

Lanjut Steve, pada tanggal 5 Mei nanti dibuka pendaftaran untuk panitia pemilihan tingkat kelurahan dan kampung.

“Setelah itu mulai masuk dengan persiapan yang lain lain, termasuk dengan pemutakhiran data pemilih,” ucapnya.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan, Harus Ada Perbaikan Data

Sementara terkait dana hibah Pilkada dari kabupaten/kota, Steve mengaku baru Provinsi Papua yang sudah 100 persen pencairan dana hibahnya.

“Untuk 9 kabupaten/kota di Papua sebagian besar belum semuanya mencairkan dana hibah Pilkada untuk KPU, bahkan ada yang belum memberikan dana hibah Pilkada sama sekali,” kata Steve.

Steve mengatakan ada dua kabupaten di Papua yang sama sekali belum mencairkan dana hibah Pilkada untuk KPU, dua daerah itu adalah Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Waropen.

“Dua daerah itu sama sekali belum mencairkan dana hibah Pilkada kepada KPU, alasannya dimungkinkan karena keuangan daerah yang terbatas. Namun kami berharap sudah ada progres kedepannya,” ucapnya.

Data KPU tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024

Baca Juga :  Pemprov Terus Bahas RKA Tahun 2023

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November)

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April- 31 Mei)

3. pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan (5 Mei- 19 Agustus)

4. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24 Agustus – 26 Agustus)

5. Pendaftaran pasangan calon (27 Agustus – 29 Agustus )

6. Penelitian persyaratan pasangan calon (27 Agustus – 21 September)

7. penetapan pasangan calon (22 September)

8. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November)

9. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya