JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih harus menunggu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (1/4).
“Setelah sengketa di MK barulah penetapan hasil perolehan suara dan pembagian kursi, yang mana prosesnya hingga Juni tahun 2024 mendatang,” ucap Steve.
Steve menerangkan, ada beberapa prosedur dan ketentuan dalam penetapan Caleg. Tidak serta merta begitu penetapam hasil perolehan suara langsung ditetapkan, melainkan ada tahapan tahapannya termasuk tahapan gugatan yang sedang berjalan saat ini.
“Saat ini kita sedang hadapi gugatan di MK, tahapan ini berjalan sampai dengan 21 April,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah penetapan hasil calon presiden dan wakil presiden, kemudian gugatan dari calon DPD, DPRI dan DPRP dan DPR kabupaten/kota.
“Gugatannya sedang dalam proses perselisihan sengketa yang sedang kita hadapi di MK, jadwal sidangya dimulai 1 April hingga Juni. Setelah seluruh proses sengketa selesai, barulah penetapan Caleg secara nasional,” ucapnya.
Lanjutnya, penetapannya tidak dilakukan secara parsial di masing masing daerah. Melainkan ditetapkan secara nasional, tiga hari setelah putusan MK tentang hasil PHPU.
“Bulan Mei baru masuk proses sidang gugatan Caleg, setelah ditetapkan Caleg terpilih pada Juni 2024 mendatang. Saat ini kami sedang menghadapi gugatan saksi presiden dan wakil presiden di MK,” pungkasnya. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos