Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

AHY Nonaktifkan Sementara Lukas Enembe dari Ketua DPD Partai Demokrat

JAYAPURA-Kasus yang menjerat Enembe yang merupakan kader Demokrat mendapat atensi dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sosok yang akrab disapa AHY itu meminta agar kasus yang menjerat Lukas tidak ada dibumbui politik. ”Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. AHY menjelaskan, secara prinsip partai demokrat menghormati proses hukum yang berjalan. Itu bagian dari komitmen partai untuk mendukung setiap upaya penegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Namun AHY berharap, proses hukum bisa dijalankan secara adil. Putra Presiden RI ke 6 itu menyebut, kekhawatiran adanya muatan politis bukan tanpa sebab. Berdasarkan catatan yang ada, upaya dugaan kriminalisasi terhadap Lukas sudah berlangsung sejak lama. Dan itu tidak lepas dari tekanan politik pada sejumlah momen.
Baca Juga :  Hari ini, Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar di Makassar
Pada tahun 2017, Lukas pernah diintervensi oleh elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakilnya. Padahal, soal penentuan calon sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat yang saat itu bisa mengusung sendiri calon-calonnya. ”Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi,” imbuhnya. Cara serupa, lanjut dia, kembali terjadi pada tahun 2021 ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia. Di mana ada upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang. Namun kembali gagal setelah di-backup secara politik oleh Demokrat. ”Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” tuturnya. Nah, AHY berharap, kasus yang menjerat saat ini tidak terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Terlebih, ada indikasi pemaksaan pasal. Pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta ada kerugian negara. Tetapi pada 5 September 2022, Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal baru yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang Delik Gratifikasi. ”Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” jelasnya.
Baca Juga :  37 Calon Perwira Polri Ngadu ke MRP
Terkait posisi Lukas sebagai Ketua DPD, AHY memutuskan untuk menonaktifkan sementara. Sebagai gantinya, AHY mengangkat anggota Komisi V DPR yang juga Waketum Partai Demokrat Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD. ”Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” pungkasnya. (far/syn)
JAYAPURA-Kasus yang menjerat Enembe yang merupakan kader Demokrat mendapat atensi dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sosok yang akrab disapa AHY itu meminta agar kasus yang menjerat Lukas tidak ada dibumbui politik. ”Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. AHY menjelaskan, secara prinsip partai demokrat menghormati proses hukum yang berjalan. Itu bagian dari komitmen partai untuk mendukung setiap upaya penegakkan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Namun AHY berharap, proses hukum bisa dijalankan secara adil. Putra Presiden RI ke 6 itu menyebut, kekhawatiran adanya muatan politis bukan tanpa sebab. Berdasarkan catatan yang ada, upaya dugaan kriminalisasi terhadap Lukas sudah berlangsung sejak lama. Dan itu tidak lepas dari tekanan politik pada sejumlah momen.
Baca Juga :  Dukung PON dan Peparnas, Presiden Jokowi Kembali Keluarkan Inpres Terbaru
Pada tahun 2017, Lukas pernah diintervensi oleh elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakilnya. Padahal, soal penentuan calon sepenuhnya kewenangan Partai Demokrat yang saat itu bisa mengusung sendiri calon-calonnya. ”Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi,” imbuhnya. Cara serupa, lanjut dia, kembali terjadi pada tahun 2021 ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia. Di mana ada upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang. Namun kembali gagal setelah di-backup secara politik oleh Demokrat. ”Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” tuturnya. Nah, AHY berharap, kasus yang menjerat saat ini tidak terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Terlebih, ada indikasi pemaksaan pasal. Pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta ada kerugian negara. Tetapi pada 5 September 2022, Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal baru yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang Delik Gratifikasi. ”Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” jelasnya.
Baca Juga :  Sempat Dinonjobkan, Dua Pejabat Pemprov Kembali Menjabat
Terkait posisi Lukas sebagai Ketua DPD, AHY memutuskan untuk menonaktifkan sementara. Sebagai gantinya, AHY mengangkat anggota Komisi V DPR yang juga Waketum Partai Demokrat Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD. ”Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” pungkasnya. (far/syn)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya