Wednesday, April 24, 2024
27.7 C
Jayapura

Fokus Peningkatan Cakupan Vaksinasi di Papua

JAYAPURA – Surat Edaran Gubernur Papua nomor : 440 /8360/ set tentang pencegahan, penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua.

Dalam Surat Edaran tersebut, Percepatan vaksinasi dosis lanjutan / Booster bagi masyarakat dimana melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh kabupaten/kota.

Melakukan sosialisasi secara massif dengan mengoptimalkan semua media baik cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua masyarakat.

Dalam SE tersebut meminta kepada Bupati dan Walikota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan / booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan supermarket, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi Kesehatan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit, dan anak usia dibawah 18 tahun.

Baca Juga :  Sehari 200 Orang Vaksin di Dinkes Provinsi Papua

Menggencarkan vaksinasi Covid-19 secara terpusat di tempat –tempat umum seperti di Mall, terminal, perkantoran, pasar dan sebagainya. Meningkatkan kampanye protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi melalui media luar ruang, media elektronik dan media social.

Melakukan sosialisasi penggunaan dan pengawasan rutin terhadap implementasi apilkasi PeduliLindungi secara massif sebagai syarat untuk masuk menggunakan fasilitas public dengan penekanan bahwa pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan dan anak usia dibawah 18 tahun.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua, Weliam R Manderi menyatakan, mengingat masih adanya potensi meningkatnya kasus COVID-19, setiap daerah di Papua diharapkan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Tetap protokol kesehatan itu menjadi hal yang penting. Vaksinasi Covid-19 juga harus terus digenjot dan dilakukan di Papua”Pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Tinggal 10 Pasien yang Dirawat Akibat Covid-19 di Papua

JAYAPURA – Surat Edaran Gubernur Papua nomor : 440 /8360/ set tentang pencegahan, penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua.

Dalam Surat Edaran tersebut, Percepatan vaksinasi dosis lanjutan / Booster bagi masyarakat dimana melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh kabupaten/kota.

Melakukan sosialisasi secara massif dengan mengoptimalkan semua media baik cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua masyarakat.

Dalam SE tersebut meminta kepada Bupati dan Walikota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan / booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan supermarket, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi Kesehatan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit, dan anak usia dibawah 18 tahun.

Baca Juga :  Sementara Waktu Puskemas Tidak Layani Vaksinasi Covid-19

Menggencarkan vaksinasi Covid-19 secara terpusat di tempat –tempat umum seperti di Mall, terminal, perkantoran, pasar dan sebagainya. Meningkatkan kampanye protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi melalui media luar ruang, media elektronik dan media social.

Melakukan sosialisasi penggunaan dan pengawasan rutin terhadap implementasi apilkasi PeduliLindungi secara massif sebagai syarat untuk masuk menggunakan fasilitas public dengan penekanan bahwa pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan dan anak usia dibawah 18 tahun.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua, Weliam R Manderi menyatakan, mengingat masih adanya potensi meningkatnya kasus COVID-19, setiap daerah di Papua diharapkan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Tetap protokol kesehatan itu menjadi hal yang penting. Vaksinasi Covid-19 juga harus terus digenjot dan dilakukan di Papua”Pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Langkah Pencegahan Covid-19 Ditingkatkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya