Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sebelas Napi Kasus Berat Lapas Biak Dipindah ke Abepura

JAYAPURA- Sebelas  narapidana residivis dari Lapas kelas II B Biak, dipindahkan ke Lapas kelas IIA Abepura, Kamis (8/9). Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan, pemindahan 11 (sebelas) narapidana tersebut guna mengikuti pembinaan lanjutan.

“Ini soal keamanan, karena 11 narapidana ini masing masing dengan kasus yang berat, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun,” ujar Kalapas Abepura.

  11 narapidana Lapas Biak yang telah dipindahkan yaitu OHR, RM, REK, FP, EM, AAA, OGR, ELGK, DRP, NW, AJR. “Pemindahan para narapidana ini karena faktor tempat, agar Lapas Biak tidak terjadi over kapasitas.”tambahnya.

  Lebih lanjut dia sampaikan sebelum proses pemindahan, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Semuel Isak Korwa bersama pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah 11 narapidana. Hal ini untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang. Ia mengatakan, pemindahan 11 narapidana tersebut dikawal ketat 2 anggota Polsek Biak Kota dan 11 petugas Lapas Kelas IIB Biak dengan menggunakan transportasi laut.

Baca Juga :  Pembinaan Dalam Keluarga Menjadi Kunci Penting Mencegah Masalah Sosial

   Setelah tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Jayapura, Tim Pengawalan Lapas Biak dijemput Tim Pengawalan Lapas Abepura untuk bersama melakukan pengawalan 11 narapidana menuju Lapas Abepura. Proses pemindahan 11 narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  “Prosedur pemidahan narapidana ini kami perketat dengan pemeriksaan administrasi, penggeledahan tubuh, barang bawaan dan juga Kesehatan,”ungkap Sulistyo Wibowo. (rel/tri)

JAYAPURA- Sebelas  narapidana residivis dari Lapas kelas II B Biak, dipindahkan ke Lapas kelas IIA Abepura, Kamis (8/9). Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan, pemindahan 11 (sebelas) narapidana tersebut guna mengikuti pembinaan lanjutan.

“Ini soal keamanan, karena 11 narapidana ini masing masing dengan kasus yang berat, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun,” ujar Kalapas Abepura.

  11 narapidana Lapas Biak yang telah dipindahkan yaitu OHR, RM, REK, FP, EM, AAA, OGR, ELGK, DRP, NW, AJR. “Pemindahan para narapidana ini karena faktor tempat, agar Lapas Biak tidak terjadi over kapasitas.”tambahnya.

  Lebih lanjut dia sampaikan sebelum proses pemindahan, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Semuel Isak Korwa bersama pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah 11 narapidana. Hal ini untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang. Ia mengatakan, pemindahan 11 narapidana tersebut dikawal ketat 2 anggota Polsek Biak Kota dan 11 petugas Lapas Kelas IIB Biak dengan menggunakan transportasi laut.

Baca Juga :  Boarding School Solusinya ?

   Setelah tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Jayapura, Tim Pengawalan Lapas Biak dijemput Tim Pengawalan Lapas Abepura untuk bersama melakukan pengawalan 11 narapidana menuju Lapas Abepura. Proses pemindahan 11 narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

  “Prosedur pemidahan narapidana ini kami perketat dengan pemeriksaan administrasi, penggeledahan tubuh, barang bawaan dan juga Kesehatan,”ungkap Sulistyo Wibowo. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya