Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Dukungan Ke Cintiya R.Talantan jadi Ketua DPRD Kab. Jayapura Terus Menguat

Diharapkan Segera Ada SK Penetapan dan Pelantikan

SENTANI-Proses usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan sudah melalui prosedur, karena telah dilakukan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura dan dihadiri Pemkab Jayapura. Namun sampai dengan saat ini belum juga selesai prosesnya. Tentu hal ini juga  menjadi perhatian serius tokoh adat, tokoh pemuda yang mengawal masalah ini.

Salah satunya dari mantan Anggota DPR Papua yang juga Yo Ondofolo Babrongko, Sentani, Kabupaten Jayapura, Ramses Wally bahwa,  proses usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan harusnya sudah selesai, karena dari surat pergantian yang dikeluarkan DPP Partai NasDem waktunya sudah lebih 2 minggu, tapi karena keterlambatan Pj Bupati Jayapura menindaklanjuti, maka prosesnya molor.

Baca Juga :  5 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Jayapura
Otis Suwae (foto:Priyadi/Cepos)

Walaupun demikian, Ramses Wally yang juga dulu mantan Ketua PKPI Papua menegaskan, saat ini semua proses telah dilalui dan Sekwan DPR Kabupaten Jayapura perlu melaksanakan tugas secara baik dan berdasarkan aturan administrasi kenegaraan agar proses untuk pengangkatan Saudara Cintiya segera dilakukan,  karena ia kader dari Partai NasDem dan sudah mendapatkan persetujuan dari DPP Partai NasDem.

Seharusnya surat usul pergantian ini sudah ditandatangani Pj Bupati Jayapura,  setelah diserahkan dari Sekwan.  Tidak boleh lebih dari satu minggu surat ini sudah diserahkan ke Pj Gubernur Papua dan Pj Gubernur Papua  menindaklanjuti kurang dari satu minggu untuk menerbitkan SK pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, sehingga waktu tidak molor seperti sekarang ini.

Baca Juga :  Kenaikkan UMP 2023 Harus Diterapkan Perusahaan

  Ramses meminta pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura jangan ada kepentingan-kepentingan politik lagi. Semua harus dijalankan dengan baik karena ini perintah dari DPP Partai Nasdem dan yang bersangkutan juga sudah legowo jadi harusnya rapat paripurna usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini sesuai dengan waktunya tidak boleh molor.

“Saya katakan tidak boleh molor karena sudah ada persetujuan dari DPP Partai NasDem dan sudah berdasarkan hasil sidang paripurna jadi kenapa tidak langsung ditindaklanjuti,”tegasnya.

Ramses juga mengingatkan bahwa ini hak mutlak Partai NasDem sebagai pemenang Pemilu dan kursi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura adalah hak Partai NasDem dan semua proses itu sudah dilaksanakan.

Diharapkan Segera Ada SK Penetapan dan Pelantikan

SENTANI-Proses usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan sudah melalui prosedur, karena telah dilakukan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura dan dihadiri Pemkab Jayapura. Namun sampai dengan saat ini belum juga selesai prosesnya. Tentu hal ini juga  menjadi perhatian serius tokoh adat, tokoh pemuda yang mengawal masalah ini.

Salah satunya dari mantan Anggota DPR Papua yang juga Yo Ondofolo Babrongko, Sentani, Kabupaten Jayapura, Ramses Wally bahwa,  proses usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo kepada Cintiya Ruliani Talantan harusnya sudah selesai, karena dari surat pergantian yang dikeluarkan DPP Partai NasDem waktunya sudah lebih 2 minggu, tapi karena keterlambatan Pj Bupati Jayapura menindaklanjuti, maka prosesnya molor.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Segera Beri Vaksin Booster
Otis Suwae (foto:Priyadi/Cepos)

Walaupun demikian, Ramses Wally yang juga dulu mantan Ketua PKPI Papua menegaskan, saat ini semua proses telah dilalui dan Sekwan DPR Kabupaten Jayapura perlu melaksanakan tugas secara baik dan berdasarkan aturan administrasi kenegaraan agar proses untuk pengangkatan Saudara Cintiya segera dilakukan,  karena ia kader dari Partai NasDem dan sudah mendapatkan persetujuan dari DPP Partai NasDem.

Seharusnya surat usul pergantian ini sudah ditandatangani Pj Bupati Jayapura,  setelah diserahkan dari Sekwan.  Tidak boleh lebih dari satu minggu surat ini sudah diserahkan ke Pj Gubernur Papua dan Pj Gubernur Papua  menindaklanjuti kurang dari satu minggu untuk menerbitkan SK pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, sehingga waktu tidak molor seperti sekarang ini.

Baca Juga :  6000 Dosis Vaksin Tiba di Dinkes Provinsi Papua

  Ramses meminta pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura jangan ada kepentingan-kepentingan politik lagi. Semua harus dijalankan dengan baik karena ini perintah dari DPP Partai Nasdem dan yang bersangkutan juga sudah legowo jadi harusnya rapat paripurna usul pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini sesuai dengan waktunya tidak boleh molor.

“Saya katakan tidak boleh molor karena sudah ada persetujuan dari DPP Partai NasDem dan sudah berdasarkan hasil sidang paripurna jadi kenapa tidak langsung ditindaklanjuti,”tegasnya.

Ramses juga mengingatkan bahwa ini hak mutlak Partai NasDem sebagai pemenang Pemilu dan kursi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura adalah hak Partai NasDem dan semua proses itu sudah dilaksanakan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya