Belum Ditemukan Adanya Sengketa Antar Peserta Pemilu 

MERAUKE– Hingga hari ke-17 pelaksanaan kampanye, melalui pemasangan alat peragaa kampanye baik oleh Partai Politik peserta pemilu maupun calon legeslatif di Kabupaten Merauke belum ditemukan atau belkum ada laporan terjadinya sengketa antar peserta pemilu tersebut.

‘’Puji syukur bahwa sampai hari ini, bekum ditemukan atau adanya laporan terjadi sengketa antar peserta pemilu. Padahal potensial  sengketa antar peserta Pemilu tersebut lewat pemasangan alat peraga kampanye,’’ kata Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Drs Xaverius Wonmut, SH, M.Hum, ditemui di  Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (12/01/2024).

    Potensi sengketa sangat besar antar peserta pemilu tersebut dipresdiksi sebelumnya lewat pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, di  zona yang telah ditentukan dan disepakati pemasangan  APK, ketika sudah ada yang memasang kemudian datang parpol atau caleg  berikutnya yang kemudian memasang APK yang menutupi APK sebelumnya.

Baca Juga :  Gandeng Kodim 1707/Merauke, Bulog Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak PSN 

‘’Tapi kalau kita lihat di zona-zona yang sudah disepakati dan disetujui bersama, pemasangan APK itu cukup rapi. Artinya tidak ada yang memasang APK menutupi APK lainnya. Jadi para peserta saling mengerti dan itu yang kita harapkan sehingga pemilu yang kia laksanakan ini berjalan dengan baik,’’ katanya.

Pihaknya, lanjut  Xaverius Wonmut juga belum menerima laporan adanya sengketa antar peserta pemilu  terkait dengan pemasangan  APK. ‘’Tapi kami  juga sudah berikan rekomendasi kepada pengawas distrik untuk menyelesaikan ketika terjadi  sengketa antar peserta Pemilu. Jika terjadi sengketa maka harus diselesiakan secepatnya,’’ terangnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Kapolda Jatim Warning Penonton Tanpa Tiket Pasti Ditolak Masuk Area Stadion GBT

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Hingga hari ke-17 pelaksanaan kampanye, melalui pemasangan alat peragaa kampanye baik oleh Partai Politik peserta pemilu maupun calon legeslatif di Kabupaten Merauke belum ditemukan atau belkum ada laporan terjadinya sengketa antar peserta pemilu tersebut.

‘’Puji syukur bahwa sampai hari ini, bekum ditemukan atau adanya laporan terjadi sengketa antar peserta pemilu. Padahal potensial  sengketa antar peserta Pemilu tersebut lewat pemasangan alat peraga kampanye,’’ kata Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Drs Xaverius Wonmut, SH, M.Hum, ditemui di  Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Jumat (12/01/2024).

    Potensi sengketa sangat besar antar peserta pemilu tersebut dipresdiksi sebelumnya lewat pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, di  zona yang telah ditentukan dan disepakati pemasangan  APK, ketika sudah ada yang memasang kemudian datang parpol atau caleg  berikutnya yang kemudian memasang APK yang menutupi APK sebelumnya.

Baca Juga :  KPU Papua Siapkan 2.010 TPS Pada Pilkada 2024 

‘’Tapi kalau kita lihat di zona-zona yang sudah disepakati dan disetujui bersama, pemasangan APK itu cukup rapi. Artinya tidak ada yang memasang APK menutupi APK lainnya. Jadi para peserta saling mengerti dan itu yang kita harapkan sehingga pemilu yang kia laksanakan ini berjalan dengan baik,’’ katanya.

Pihaknya, lanjut  Xaverius Wonmut juga belum menerima laporan adanya sengketa antar peserta pemilu  terkait dengan pemasangan  APK. ‘’Tapi kami  juga sudah berikan rekomendasi kepada pengawas distrik untuk menyelesaikan ketika terjadi  sengketa antar peserta Pemilu. Jika terjadi sengketa maka harus diselesiakan secepatnya,’’ terangnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Empat Terdakwa Kasus Tobias Silak Dituntut Jaksa 12 Tahun Pidana

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya