Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Plh Gubernur Tantang Panitia dan Pengawas Pemilihan MRP

JAYAPURA – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun meminta panitia dan pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) agar pelantikan bisa dilakukan pada akhir April 2023.

“Jika tidak selesai april kita ambil alih proses tersebut,” tegas Ridwan usai pelantikan panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota MRP Provinsi Papua  periode tahun 2023-2028, Rabu (15/2) malam.

Sebagaimana kata Ridwan, Provinsi Papua tinggal delapan kabupaten dan satu kota. Selain itu, transportasi juga mudah serta para panitia sudah berpengalaman, sehingga pemilihan MRP periode 2023-2028 seharusnya bisa cepat selesai.

“Sesuai jadwal yang ada pada Mei sudah selesai, namun melihat kondisi Papua yang kini tinggal sedikit sehingga harusnya mudah dilakukan pemilihan anggota MRP tersebut. Saya menantang para panitia sekalian untuk selesai di akhir April, karena taruhannya kesbangpol dan Penjabat Gubernur yang langsung dievaluasi. Untuk itu dari pada di evaluasi lebih baik saya yang evaluasi duluan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sampaikan Permohonan Maaf, Ungkap Alasan Buat Podcast Demi Masyarakat Papua

Lanjut Ridwan, terlebih melihat latar belakang para panitia dan pengawas. Sehingga pihaknya yakin pasti bisa selesai, dengan begitu Pemprov Papua tidak ketinggalan dengan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

“April sudah harus selesai, saya melihat latar belakangnya para panitia ini merupakan orang-orang hebat, jangan sampai tiga provinsi DOB yang mendahului,” kata Ridwan.

Sebagaimana diketahui MRP Periode 2017-2022 telah berakhir masa jabatan/tugasnya pada November 2022, namun demi efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua, maka Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100.2.1.4-6202 tahun 2022 tentang Perpanjangan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

“Dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 yang akan datang, dimana tahapannya dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua secara berjenjang dan salah satu persyaratan tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yakni adanya rekomendasi atau pertimbangan MRP terkait dengan ke aslian orang Papua dalam pencalonan tersebut,” pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Kendala Perdasi Pertambangan Rakyat Perlu Diharmonisasi Dengan Cermat

JAYAPURA – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun meminta panitia dan pengawas pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) agar pelantikan bisa dilakukan pada akhir April 2023.

“Jika tidak selesai april kita ambil alih proses tersebut,” tegas Ridwan usai pelantikan panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan anggota MRP Provinsi Papua  periode tahun 2023-2028, Rabu (15/2) malam.

Sebagaimana kata Ridwan, Provinsi Papua tinggal delapan kabupaten dan satu kota. Selain itu, transportasi juga mudah serta para panitia sudah berpengalaman, sehingga pemilihan MRP periode 2023-2028 seharusnya bisa cepat selesai.

“Sesuai jadwal yang ada pada Mei sudah selesai, namun melihat kondisi Papua yang kini tinggal sedikit sehingga harusnya mudah dilakukan pemilihan anggota MRP tersebut. Saya menantang para panitia sekalian untuk selesai di akhir April, karena taruhannya kesbangpol dan Penjabat Gubernur yang langsung dievaluasi. Untuk itu dari pada di evaluasi lebih baik saya yang evaluasi duluan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-30, FEB Uncen Harus Berintegritas dan Berdaya Saing

Lanjut Ridwan, terlebih melihat latar belakang para panitia dan pengawas. Sehingga pihaknya yakin pasti bisa selesai, dengan begitu Pemprov Papua tidak ketinggalan dengan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

“April sudah harus selesai, saya melihat latar belakangnya para panitia ini merupakan orang-orang hebat, jangan sampai tiga provinsi DOB yang mendahului,” kata Ridwan.

Sebagaimana diketahui MRP Periode 2017-2022 telah berakhir masa jabatan/tugasnya pada November 2022, namun demi efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua, maka Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 100.2.1.4-6202 tahun 2022 tentang Perpanjangan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

“Dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 yang akan datang, dimana tahapannya dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua secara berjenjang dan salah satu persyaratan tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yakni adanya rekomendasi atau pertimbangan MRP terkait dengan ke aslian orang Papua dalam pencalonan tersebut,” pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Provinsi Papua Siapkan Diri Jelang Pameran Pasific Expostion

Berita Terbaru

Artikel Lainnya