Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Sampaikan Permohonan Maaf, Ungkap Alasan Buat Podcast Demi Masyarakat Papua

Luhut Tegaskan Bakal Terima Apapun Putusan Hakim

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana itu menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut.

Meski sempat dihujani aksi protes oleh massa pendukung Haris dan Fatia yang tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang, persidangan tersebut berjalan sampai tuntas. Beberapa kali penasihat hukum Haris dan Fatia melayangkan protes. Pertama terkait kurangnya kursi bagi penasihat hukum. Jumlah kursi yang disediakan hanya 12. Sedangkan total jumlah penasihat hukum Haris dan Fatia sebanyak 17 orang.

Kedua, tidak lama setelah Luhut menjawab pertanyaan JPU, penasihat hukum Haris dan Fatia kembali menyampaikan protes. Sebabnya, Luhut membawa catatan dalam persidangan.

Namun demikian, majelis hakim tetap membolehkan Luhut membaca catatan tersebut. ”Kami persilakan saudara membaca kalau memang ada data yang perlu saudara (baca). Silakan kalau memang saudara ada data, tidak masalah,” ungkap ketua majelis hakim.

Melalui persidangan tersebut, Luhut mengaku sedih lantaran disebut dengan julukan ‘Lord Luhut’. Dia merasa dalam konteks tersebut julukan itu mengarah kepada hal negatif. Sebab, dia merasa dituduh sebagai pencuri dan penjahat.

Baca Juga :  Presiden Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Enam Tokoh Bangsa

”Saya dituduh lord dan penjahat, itu kata-kata (yang) menyakitkan,” jelas pria yang pernah bertugas sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) tersebut.

Luhut menyampaikan bahwa sebelum podcast yang dipersoalkan oleh dirinya muncul dan tayang di kanal YouTube, dia masih sering berkomunikasi dengan Haris. Diantaranya komunikasi terkait dengan persoalan saham PT Freeport Indonesia yang diminta oleh salah satu suku di wilayah Timika, Papua. Komunikasi yang dimulai melalui pesan singkat WhatsApp itu pun berlanjut hingga ada pertemuan dengan tim hukum Luhut pada Mei 2021.

Lebih kurang dua tiga bulan berselang, lanjut Luhut, muncul podcast yang menyeret-nyeret namanya. ”Timbullah (di bulan) Agustus podcast tadi,” imbuhnya.

Dia mengaku sedih setelah mengetahui dan menonton podcast tersebut. Menurut dia, selama ini hubungannya dengan Haris berjalan sangat baik. Bahkan beberapa kali Haris meminta bantuan, dia membantu. ”Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris melakukan itu kepada saya. Saya baik sama dia kok,” tambah dia.

Oleh JPU, Luhut sempat ditanya mengenai kesediaannya untuk memaafkan Haris dan Fatia. Namun, dia tegas menjawab bahwa saat ini dirinya menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim dan pengadilan. Dia memastikan akan menerima apapun putusan pengadilan. ”Biar kita semua belajar, bahwa tidak boleh siapapun kamu untuk abuse of power,” ujarnya. ”Siapapun anda tidak boleh tidak bertanggung jawab atas apa yang disampaikan,” sambung mantan kepala staf presiden tersebut.

Baca Juga :  Di Akhir Masa Jabatan, Harta Presiden Jokowi Meningkat sebesar Rp 13,4 Miliar

  Atas keterangan yang disampaikan oleh Luhut, Haris menyampaikan, komunikasi antara dirinya dengan Luhut terkait saham PT Freeport Indonesia bukan urusan pribadi. Dia menanyakan itu kepada Luhut dalam kapasitas sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang tinggal di sekitar PT Freeport Indonesia. ”Saya hubungi saksi (Luhut, Red) karena saksi adalah menko marves. Yang kurang lebih setelah saya pelajari bertanggung jawab untuk proses saham Freeport ke Indonesia,” beber dia.

Haris pun membenarkan telah bertemu dengan tim hukum sebagaimana keterangan Luhut. Bahkan dia diterima dengan baik oleh tim hukum tersebut. Namun demikian, dia tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia. ”Jadi, kapasitasnya itu bukan saya minta saham, itu kan sahamnya BUMN,” jelasnya. Menurut dia, pertanyaan JPU terkait saham tidak cukup menjadikan hal itu sebagai dalil untuk motif atas tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang sama, Haris mengutarakan permohonan maaf kepada Luhut. Dia mengaku tidak pernah berniat menyerang pribadi salah satu menteri di kabinet Joko Widodo – Ma’ruf Amin tersebut. ”Bahwa bapak merasa itu terserang secara pribadi (pasca munculnya podcast di kanal YouTube), saya minta maaf,” ucapnya. Haris menegaskan, podcast itu dibuat demi masyarakat Papua. Dia sadar betul akan risiko rusaknya hubungan baik dengan Luhut, namun dia memilih menanggung risiko itu. (syn/)

Luhut Tegaskan Bakal Terima Apapun Putusan Hakim

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana itu menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut.

Meski sempat dihujani aksi protes oleh massa pendukung Haris dan Fatia yang tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang, persidangan tersebut berjalan sampai tuntas. Beberapa kali penasihat hukum Haris dan Fatia melayangkan protes. Pertama terkait kurangnya kursi bagi penasihat hukum. Jumlah kursi yang disediakan hanya 12. Sedangkan total jumlah penasihat hukum Haris dan Fatia sebanyak 17 orang.

Kedua, tidak lama setelah Luhut menjawab pertanyaan JPU, penasihat hukum Haris dan Fatia kembali menyampaikan protes. Sebabnya, Luhut membawa catatan dalam persidangan.

Namun demikian, majelis hakim tetap membolehkan Luhut membaca catatan tersebut. ”Kami persilakan saudara membaca kalau memang ada data yang perlu saudara (baca). Silakan kalau memang saudara ada data, tidak masalah,” ungkap ketua majelis hakim.

Melalui persidangan tersebut, Luhut mengaku sedih lantaran disebut dengan julukan ‘Lord Luhut’. Dia merasa dalam konteks tersebut julukan itu mengarah kepada hal negatif. Sebab, dia merasa dituduh sebagai pencuri dan penjahat.

Baca Juga :  Konas GMKI di Papua, Keputusan Tepat dan Strategis

”Saya dituduh lord dan penjahat, itu kata-kata (yang) menyakitkan,” jelas pria yang pernah bertugas sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) tersebut.

Luhut menyampaikan bahwa sebelum podcast yang dipersoalkan oleh dirinya muncul dan tayang di kanal YouTube, dia masih sering berkomunikasi dengan Haris. Diantaranya komunikasi terkait dengan persoalan saham PT Freeport Indonesia yang diminta oleh salah satu suku di wilayah Timika, Papua. Komunikasi yang dimulai melalui pesan singkat WhatsApp itu pun berlanjut hingga ada pertemuan dengan tim hukum Luhut pada Mei 2021.

Lebih kurang dua tiga bulan berselang, lanjut Luhut, muncul podcast yang menyeret-nyeret namanya. ”Timbullah (di bulan) Agustus podcast tadi,” imbuhnya.

Dia mengaku sedih setelah mengetahui dan menonton podcast tersebut. Menurut dia, selama ini hubungannya dengan Haris berjalan sangat baik. Bahkan beberapa kali Haris meminta bantuan, dia membantu. ”Saya terus terang sedih, kenapa saudara Haris melakukan itu kepada saya. Saya baik sama dia kok,” tambah dia.

Oleh JPU, Luhut sempat ditanya mengenai kesediaannya untuk memaafkan Haris dan Fatia. Namun, dia tegas menjawab bahwa saat ini dirinya menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim dan pengadilan. Dia memastikan akan menerima apapun putusan pengadilan. ”Biar kita semua belajar, bahwa tidak boleh siapapun kamu untuk abuse of power,” ujarnya. ”Siapapun anda tidak boleh tidak bertanggung jawab atas apa yang disampaikan,” sambung mantan kepala staf presiden tersebut.

Baca Juga :  Jaga Stok Beras, Wapres Minta Spekulan Ditindak Tegas

  Atas keterangan yang disampaikan oleh Luhut, Haris menyampaikan, komunikasi antara dirinya dengan Luhut terkait saham PT Freeport Indonesia bukan urusan pribadi. Dia menanyakan itu kepada Luhut dalam kapasitas sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang tinggal di sekitar PT Freeport Indonesia. ”Saya hubungi saksi (Luhut, Red) karena saksi adalah menko marves. Yang kurang lebih setelah saya pelajari bertanggung jawab untuk proses saham Freeport ke Indonesia,” beber dia.

Haris pun membenarkan telah bertemu dengan tim hukum sebagaimana keterangan Luhut. Bahkan dia diterima dengan baik oleh tim hukum tersebut. Namun demikian, dia tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia. ”Jadi, kapasitasnya itu bukan saya minta saham, itu kan sahamnya BUMN,” jelasnya. Menurut dia, pertanyaan JPU terkait saham tidak cukup menjadikan hal itu sebagai dalil untuk motif atas tindakan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang sama, Haris mengutarakan permohonan maaf kepada Luhut. Dia mengaku tidak pernah berniat menyerang pribadi salah satu menteri di kabinet Joko Widodo – Ma’ruf Amin tersebut. ”Bahwa bapak merasa itu terserang secara pribadi (pasca munculnya podcast di kanal YouTube), saya minta maaf,” ucapnya. Haris menegaskan, podcast itu dibuat demi masyarakat Papua. Dia sadar betul akan risiko rusaknya hubungan baik dengan Luhut, namun dia memilih menanggung risiko itu. (syn/)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya