Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemerintah Janji Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Sosialisasi Bakal Dilakukan di Semester Pertama

JAKARTA – Pemerintah akhirnya membuka diri untuk mengevaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Meski rencana itu tidak secara langsung muncul dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Evaluasi tidak hanya dilakukan pada penyelenggaraan, tetapi juga pada aturan yang menaungi, yaitu permendikbudristek. Rencana tersebut diwacanakan untuk menindaklanjuti laporan-laporan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Diakui, pelaksanaan PPDB 2023 masih banyak kekurangan.

”Maka perlu evaluasi komprehensif, baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito dalam keterangannya Jumat (21/7) malam.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPDB merujuk pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Namun, teknisnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Warsito menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang kemungkinan besar akan dibahas. Misalnya mengenai seleksi umur untuk menjadi patokan utama dalam PPDB dibanding seleksi domisili. Dia menilai seleksi umur lebih aman daripada menggunakan surat keterangan atau kartu keluarga (KK) palsu. Dengan seleksi umur, dapat dipastikan siswa tersebut sudah TK/SD.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Lanny Jaya Pastikan 2.180 Siswa Tingkat SMP Ikuti Ujian

Selain itu, untuk menghindari terulangnya masalah-masalah dalam PPDB, khususnya sistem zonasi, Warsito meminta dinas pendidikan (dispendik) melakukan sosialisasi PPDB di semester awal. Hal itu penting untuk memudahkan orang tua memproyeksikan berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta. ”Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas VI, IX, dan XII,” kata dia.

Nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai hasil evaluasi PPDB saat ini maksimal pada bulan Oktober. Kondisi tersebut diharapkan bisa memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan permendikbudristek dalam aturan PPDB di daerah.

Bukan hanya itu, Kemenko PMK juga akan mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya daerah-daerah rawan kecurangan, saat mendekati pelaksanaan PPDB. Minimal 2–3 bulan sebelum pelaksanaan. Dengan demikian, dapat diantisipasi sedini mungkin risiko-risiko yang mungkin muncul. ”Pemerintah daerah diharapkan ikut proaktif dalam pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya,” imbuh Warsito.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi niat pemerintah mengevaluasi sistem PPDB. Artinya, pemerintah mau mendengar masukan dari semua pihak yang meminta pelaksanaan PPDB dievaluasi secara menyeluruh. ”Meski kami agak menyayangkan, mestinya Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim, Red) yang menjawab, ’Baik saya akan mengadakan pertemuan nasional evaluasi PPDB bersama dinas dan stakeholder terkait’,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gunung Merapi Mengalami 75 Kali Gempa Guguran

Menurut Satriwan, Kemenko PMK memang bertugas mengoordinasikan kementerian-kementerian di bawah naungannya. Namun, sejatinya secara kelembagaan urusan PPDB berada di bawah Kemendikbudristek. Termasuk soal membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan dispendik. Selain itu, Kemendikbudristek diyakini memiliki pengalaman yang cukup banyak terkait persoalan teknis lantaran telah menangani masalah PPDB zonasi sejak 2017.

Karena itu, Satriwan berharap Mendikbudristek Nadiem Makarim mau bersuara dan bertindak atas persoalan yang terjadi. ”Nanti apa-apa Kemenko PMK, PPPK nanti Kemenko PMK juga. Masalah kekerasan di sekolah Kemenko PMK juga,” cetusnya.

Apalagi, sudah banyak masukan Ombudsman RI (ORI) dari hasil laporan pengawasan di daerah-daerah. Belum lagi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah menyatakan keinginannya untuk beraudiensi dengan Mendikbudristek terkait polemik pelaksanaan PPDB di daerah.

”Ini yang kami sayangkan juga, Apkasi sudah meminta audiensi. Ada desakan juga untuk evaluasi. Makanya, kami tidak habis pikir juga mengapa Mas Menteri masih puasa bicara,” keluhnya.

Kendati demikian, Satriwan tetap mengapresiasi Irjen Kemendikbudristek Chatarina Ginting yang telah membuat satgas PPDB. Dia berharap, selain pembentukan satgas, kementerian membuka diri untuk evaluasi PPDB secara nasional. (mia/c9/fal)

Sosialisasi Bakal Dilakukan di Semester Pertama

JAKARTA – Pemerintah akhirnya membuka diri untuk mengevaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Meski rencana itu tidak secara langsung muncul dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Evaluasi tidak hanya dilakukan pada penyelenggaraan, tetapi juga pada aturan yang menaungi, yaitu permendikbudristek. Rencana tersebut diwacanakan untuk menindaklanjuti laporan-laporan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Diakui, pelaksanaan PPDB 2023 masih banyak kekurangan.

”Maka perlu evaluasi komprehensif, baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito dalam keterangannya Jumat (21/7) malam.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPDB merujuk pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Namun, teknisnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Warsito menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang kemungkinan besar akan dibahas. Misalnya mengenai seleksi umur untuk menjadi patokan utama dalam PPDB dibanding seleksi domisili. Dia menilai seleksi umur lebih aman daripada menggunakan surat keterangan atau kartu keluarga (KK) palsu. Dengan seleksi umur, dapat dipastikan siswa tersebut sudah TK/SD.

Baca Juga :  Semua Sekolah Didorong Terapkan IKM

Selain itu, untuk menghindari terulangnya masalah-masalah dalam PPDB, khususnya sistem zonasi, Warsito meminta dinas pendidikan (dispendik) melakukan sosialisasi PPDB di semester awal. Hal itu penting untuk memudahkan orang tua memproyeksikan berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta. ”Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas VI, IX, dan XII,” kata dia.

Nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai hasil evaluasi PPDB saat ini maksimal pada bulan Oktober. Kondisi tersebut diharapkan bisa memudahkan daerah untuk menyosialisasikan perubahan permendikbudristek dalam aturan PPDB di daerah.

Bukan hanya itu, Kemenko PMK juga akan mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya daerah-daerah rawan kecurangan, saat mendekati pelaksanaan PPDB. Minimal 2–3 bulan sebelum pelaksanaan. Dengan demikian, dapat diantisipasi sedini mungkin risiko-risiko yang mungkin muncul. ”Pemerintah daerah diharapkan ikut proaktif dalam pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permasalahannya,” imbuh Warsito.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi niat pemerintah mengevaluasi sistem PPDB. Artinya, pemerintah mau mendengar masukan dari semua pihak yang meminta pelaksanaan PPDB dievaluasi secara menyeluruh. ”Meski kami agak menyayangkan, mestinya Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim, Red) yang menjawab, ’Baik saya akan mengadakan pertemuan nasional evaluasi PPDB bersama dinas dan stakeholder terkait’,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bina 20 Anak Putus Sekolah 

Menurut Satriwan, Kemenko PMK memang bertugas mengoordinasikan kementerian-kementerian di bawah naungannya. Namun, sejatinya secara kelembagaan urusan PPDB berada di bawah Kemendikbudristek. Termasuk soal membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan dispendik. Selain itu, Kemendikbudristek diyakini memiliki pengalaman yang cukup banyak terkait persoalan teknis lantaran telah menangani masalah PPDB zonasi sejak 2017.

Karena itu, Satriwan berharap Mendikbudristek Nadiem Makarim mau bersuara dan bertindak atas persoalan yang terjadi. ”Nanti apa-apa Kemenko PMK, PPPK nanti Kemenko PMK juga. Masalah kekerasan di sekolah Kemenko PMK juga,” cetusnya.

Apalagi, sudah banyak masukan Ombudsman RI (ORI) dari hasil laporan pengawasan di daerah-daerah. Belum lagi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah menyatakan keinginannya untuk beraudiensi dengan Mendikbudristek terkait polemik pelaksanaan PPDB di daerah.

”Ini yang kami sayangkan juga, Apkasi sudah meminta audiensi. Ada desakan juga untuk evaluasi. Makanya, kami tidak habis pikir juga mengapa Mas Menteri masih puasa bicara,” keluhnya.

Kendati demikian, Satriwan tetap mengapresiasi Irjen Kemendikbudristek Chatarina Ginting yang telah membuat satgas PPDB. Dia berharap, selain pembentukan satgas, kementerian membuka diri untuk evaluasi PPDB secara nasional. (mia/c9/fal)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya