Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Plt Bupati Mimika Dicopot?

JAYAPURA – Pada tanggal 7 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sudah ditandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan, SK nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa angkat bicara, ia menegaskan bahwa Johannes Rettob selaku Plt bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut. Bahkan, hingga kini ia masih aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya.

“Setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte juga tidak pernah menerima informasi secara lisan tentang surat tersebut. Termasuk klien kami Plt bupati juga tidak pernah menerima, seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati,” ucap Viktor dalam rilisnya, Kamis (7/6).

Baca Juga :  Penimbun Masker Diancam Denda Rp 50 M

Lanjut Viktor , seandainya pun keterangan yang disampaikan Kapuspen Mendagri terkait SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sebagaimana dimuat dalam beberapa media online adalah benar maka itu adalah hal yang aneh.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa pemberhentian sementara tersebut baru dilakukan saat ini. Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati Papua pada dakwaan pertama  oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura. Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum,” tegasnya.

Bahkan, upaya pemberhentian sementara sangat tendensius  dilakukan oleh Kajati Papua dengan melakukan tindakan berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Divonis 3 Bulan Penjara

Padahal, tindakan tersebut adalah diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua). Karena berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

“Yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur. Artinya, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi Papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika,” bebernya. (fia/wen)

JAYAPURA – Pada tanggal 7 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sudah ditandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan, SK nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa angkat bicara, ia menegaskan bahwa Johannes Rettob selaku Plt bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut. Bahkan, hingga kini ia masih aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya.

“Setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte juga tidak pernah menerima informasi secara lisan tentang surat tersebut. Termasuk klien kami Plt bupati juga tidak pernah menerima, seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati,” ucap Viktor dalam rilisnya, Kamis (7/6).

Baca Juga :  Demo Dibubarkan, Gas Air Mata dan Batu Beradu

Lanjut Viktor , seandainya pun keterangan yang disampaikan Kapuspen Mendagri terkait SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sebagaimana dimuat dalam beberapa media online adalah benar maka itu adalah hal yang aneh.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa pemberhentian sementara tersebut baru dilakukan saat ini. Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati Papua pada dakwaan pertama  oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura. Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum,” tegasnya.

Bahkan, upaya pemberhentian sementara sangat tendensius  dilakukan oleh Kajati Papua dengan melakukan tindakan berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Dalam Kondisi Sakit, Lukas Enembe Dijemput KPK

Padahal, tindakan tersebut adalah diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua). Karena berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

“Yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur. Artinya, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi Papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika,” bebernya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya