Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Kendala Perdasi Pertambangan Rakyat Perlu Diharmonisasi Dengan Cermat

JAYAPURA – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto menyebut berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua. Draft Raperdasi Pertambangan Rakyat sudah disampaikan pada Biro Hukum Sekda  dan Komisi IV DPRP untuk dilakukan proses penyusunan Perdasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jeri menyebut, kendala proses penyusunan Perdasi sangat dipengaruhi oleh kondisi di lapangan. “Kendalanya semakin maraknya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Provinsi Papua, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan  Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang juknis hak dan kewajibannya diatur dengan melalui PMK 61/PMK.03/202,” terang Jeri.

Baca Juga :  Atasi Tiga Beban Ganda Masalah Gizi di Papua

Selain itu, tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak atau kontrak karya dalam rangka kerjasama di bidang usaha pertambangan mineral yang masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM-RI.

“Kendala lainnya yakni banyaknya masyarakat yang saat ini mengajukan ijin pertambangan rakyat serta faktor-faktor lainnya,” ungkapnya.

Disampaikan, kendala-kendala tersebut perlu diharmonisasi dengan cermat, baik dan akuntable. Sehingga pada saat Perdasi Pertambangan Rakyat nantinya jika ditetapkan tidak menimbulkan hal-hal lain yang bertentangan satu dengan lainnya.

“Semata-mata untuk bisa memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP) serta tidak menimbulkan konflik serta terjaganya ekosistem lingkungan,”Pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  Hanya Abisai Rollo yang Penuhi Syarat

JAYAPURA – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto menyebut berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua. Draft Raperdasi Pertambangan Rakyat sudah disampaikan pada Biro Hukum Sekda  dan Komisi IV DPRP untuk dilakukan proses penyusunan Perdasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jeri menyebut, kendala proses penyusunan Perdasi sangat dipengaruhi oleh kondisi di lapangan. “Kendalanya semakin maraknya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Provinsi Papua, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan  Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang juknis hak dan kewajibannya diatur dengan melalui PMK 61/PMK.03/202,” terang Jeri.

Baca Juga :  Kantor Samsat Baru Memberikan Pelayanan Lebih Maksimal

Selain itu, tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak atau kontrak karya dalam rangka kerjasama di bidang usaha pertambangan mineral yang masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM-RI.

“Kendala lainnya yakni banyaknya masyarakat yang saat ini mengajukan ijin pertambangan rakyat serta faktor-faktor lainnya,” ungkapnya.

Disampaikan, kendala-kendala tersebut perlu diharmonisasi dengan cermat, baik dan akuntable. Sehingga pada saat Perdasi Pertambangan Rakyat nantinya jika ditetapkan tidak menimbulkan hal-hal lain yang bertentangan satu dengan lainnya.

“Semata-mata untuk bisa memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP) serta tidak menimbulkan konflik serta terjaganya ekosistem lingkungan,”Pungkasnya. (fia/gin)

Baca Juga :  PON XX, Kebutuhan Pangan Dipastikan Tersedia

Berita Terbaru

Artikel Lainnya