Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Laporan Pengalihan Suara, Caleg Disarankan Isi Form Kejadian Khusus

WAMENA – Praktek dugaan pengalihan suara caleg yang dilakukan oleh PPD nampaknya membawa ancaman tersendiri bagi pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten pasalnya sebelum adanya penyerangan yang dilakukan sejumlah massa simpatisan caleg ke kantor DPRD dan KPU Jayawijaya Senin Subuh, lebih dulu  Caleg dari Distrik Welesi dan Walaik melaporkan masalah yang sama kepada Bawaslu Jayawijaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan, laporan pengalihan suara dari Caleg ini pada perinsipnya sudah diterima oleh Bawaslu dengan bukti C hasil dan D hasil, namun dari Bawaslu menyarankan karena dua distrik ini telah diplenokan sebelumnya, oleh karena itu disarankan caleg mengisi formulir keberatan.

“kita minta para caleg yang merasa dirugikan oleh masalah pengalihan suara pada caleg lain ini untuk mengisi Form D Kejadian khusus, karena nanti semua distrik ini diplenokan baru kita akan keluarkan rekomendasi secara kolektif,”ungkapnya Senin (11/3) kemarin di Kantor Bawaslu.

Baca Juga :  Cegah Korupsi Perlu Konsistensi

Kilion menyakini jika masalah dugaan pengalihan suara dari Caleg ini tak hanya terjadi di Distrik Welesi dan Distrik Walaik saja, namun juga pasti ada distrik yang lainnya juga ada masalah yang sama, sehingga semua Form D kejadian khusus yang masuk dari 40 Distrik agar Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.

“Kalaupun dalam pleno tersebut sudah dikeluarkan SK penetapannya dari KPU, itu tetap bisa diproses melalui sengketa hasil, namun sebelum SK itu keluar nanti kita kumpulkan bukti-bukti berdasarkan laporan yang masuk saat pleno ditingkat kabupaten baru kita proses secara kolektif,”katanya.

WAMENA – Praktek dugaan pengalihan suara caleg yang dilakukan oleh PPD nampaknya membawa ancaman tersendiri bagi pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten pasalnya sebelum adanya penyerangan yang dilakukan sejumlah massa simpatisan caleg ke kantor DPRD dan KPU Jayawijaya Senin Subuh, lebih dulu  Caleg dari Distrik Welesi dan Walaik melaporkan masalah yang sama kepada Bawaslu Jayawijaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan, laporan pengalihan suara dari Caleg ini pada perinsipnya sudah diterima oleh Bawaslu dengan bukti C hasil dan D hasil, namun dari Bawaslu menyarankan karena dua distrik ini telah diplenokan sebelumnya, oleh karena itu disarankan caleg mengisi formulir keberatan.

“kita minta para caleg yang merasa dirugikan oleh masalah pengalihan suara pada caleg lain ini untuk mengisi Form D Kejadian khusus, karena nanti semua distrik ini diplenokan baru kita akan keluarkan rekomendasi secara kolektif,”ungkapnya Senin (11/3) kemarin di Kantor Bawaslu.

Baca Juga :  Kodim Jayawijaya Berbagi Kasih Dama Bulan Ramadan

Kilion menyakini jika masalah dugaan pengalihan suara dari Caleg ini tak hanya terjadi di Distrik Welesi dan Distrik Walaik saja, namun juga pasti ada distrik yang lainnya juga ada masalah yang sama, sehingga semua Form D kejadian khusus yang masuk dari 40 Distrik agar Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.

“Kalaupun dalam pleno tersebut sudah dikeluarkan SK penetapannya dari KPU, itu tetap bisa diproses melalui sengketa hasil, namun sebelum SK itu keluar nanti kita kumpulkan bukti-bukti berdasarkan laporan yang masuk saat pleno ditingkat kabupaten baru kita proses secara kolektif,”katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya