Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Bawaslu-KPU Kembali Tertibkan APK 

MERAUKE- Setelah jedah selama sehari karena adanya protes yang dilayangkan oleh para caleg yang alat peraga kampanyenya (APK) dicabut oleh Tim Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke saat melakukan penertiban pada Senin (08/01/2024), Bawaslu-KPU Kabupaten Merauke yang dibackup Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke kembali melakukan penertiban APK tersebut. Namun APK yang ditertibkan tersebut adalah alat peraga yang dipasang sepanjang Raya Mandala yang merupakan jalan protokol.

Penertiban ini  dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Devisi Tehnis  KPU Merauke Michael Sarawan.

Dari pantauan media ini, di sepanjang jalan Raya Mandala yang ditetapkan sebagai jalan  protokol tersebut masih banyak  pemasangan alat peraga kampanye. Terutama di pertigaan jalan Raya Mandala-Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga :  Tambahan Vaksin HPV Bagi Remaja Putri Segera Diberikan

Sejumlah APK baik yang berukuran kecil, sedang dan besar diturunkan oleh petugas  penertiban dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze mengungkapkan bahwa adanya protes dari caleg terhadap penertiban APK di jalur bukan zona yang ditetapkan tersebut merupakan presepsi yang salah.

    ‘’Mereka mengira kalau sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah atau lahan maka bisa pasang APK. Padahal dalam PKPU 15 Pasal 36 ayat 6. Disana ada  salah presepsi soal perizinan di tempat dan lokasi. Sesuai dengan ketentuan UU itu sebenarnya menggarisbawahi bahwa perizinan itu diperuntukan di zona yang telah ditentukan. Kemarin kita sudah rapat dan mendengarkan apa yang disampaikan partai politik. Intinya  pada hari ini kami tetap melaksanakan penertiban di jalan protokol,’’ kata  Agus.

Baca Juga :  Polsek KPL Serahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

Jalan  protokol tersebut dimulai dari depan Tugu Trikora sampai di Jalan PGT, Spadem Merauke. Sementara untuk kelurahan-kelurahan, jelas Agustinus Mahuze,, partai politik minta KPU dan Bawaslu jedah 1 minggu kaitannya dengan menyiapkan administrasi untuk posko dari setiap partai politik. Dimana setiap Parpol bisa memiliki maksimal 2 posko di setiap kelurahan.

‘’Setelah kami jedah selama 1 minggu nanti, kami akan lanjutkan penertiban APK ke kelurahan-kelurahan,’’ tandasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Setelah jedah selama sehari karena adanya protes yang dilayangkan oleh para caleg yang alat peraga kampanyenya (APK) dicabut oleh Tim Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke saat melakukan penertiban pada Senin (08/01/2024), Bawaslu-KPU Kabupaten Merauke yang dibackup Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke kembali melakukan penertiban APK tersebut. Namun APK yang ditertibkan tersebut adalah alat peraga yang dipasang sepanjang Raya Mandala yang merupakan jalan protokol.

Penertiban ini  dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Devisi Tehnis  KPU Merauke Michael Sarawan.

Dari pantauan media ini, di sepanjang jalan Raya Mandala yang ditetapkan sebagai jalan  protokol tersebut masih banyak  pemasangan alat peraga kampanye. Terutama di pertigaan jalan Raya Mandala-Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga :  Tambahan Vaksin HPV Bagi Remaja Putri Segera Diberikan

Sejumlah APK baik yang berukuran kecil, sedang dan besar diturunkan oleh petugas  penertiban dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze mengungkapkan bahwa adanya protes dari caleg terhadap penertiban APK di jalur bukan zona yang ditetapkan tersebut merupakan presepsi yang salah.

    ‘’Mereka mengira kalau sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah atau lahan maka bisa pasang APK. Padahal dalam PKPU 15 Pasal 36 ayat 6. Disana ada  salah presepsi soal perizinan di tempat dan lokasi. Sesuai dengan ketentuan UU itu sebenarnya menggarisbawahi bahwa perizinan itu diperuntukan di zona yang telah ditentukan. Kemarin kita sudah rapat dan mendengarkan apa yang disampaikan partai politik. Intinya  pada hari ini kami tetap melaksanakan penertiban di jalan protokol,’’ kata  Agus.

Baca Juga :  Perubahan UU Otsus,  Pengunaan Dana akan Lebih Jelas

Jalan  protokol tersebut dimulai dari depan Tugu Trikora sampai di Jalan PGT, Spadem Merauke. Sementara untuk kelurahan-kelurahan, jelas Agustinus Mahuze,, partai politik minta KPU dan Bawaslu jedah 1 minggu kaitannya dengan menyiapkan administrasi untuk posko dari setiap partai politik. Dimana setiap Parpol bisa memiliki maksimal 2 posko di setiap kelurahan.

‘’Setelah kami jedah selama 1 minggu nanti, kami akan lanjutkan penertiban APK ke kelurahan-kelurahan,’’ tandasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya