“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang akan memfasilitasi PPG-nya. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi PPG tentu akan mendapatkan prioritas,” tambah Nunuk. Adapun kuota sebanyak 139 ribu posisi tersebut dipastikan sudah mencakup pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Ini juga bagian dari strategi pemerintah.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo. Fokusnya pada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.Pemerintah memberikan akses seleksi seluas-luasnya bagi guru non-ASN. Jalur yang tersedia adalah CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendikdasmen juga memberikan jaminan kepastian kerja bagi tenaga pendidik non-ASN yang gagal melewati seleksi. Ini untuk memastikan kelangsungan kerja guru. “Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tegas Abdul Mu’ti. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kami yang akan memfasilitasi PPG-nya. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi PPG tentu akan mendapatkan prioritas,” tambah Nunuk. Adapun kuota sebanyak 139 ribu posisi tersebut dipastikan sudah mencakup pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT). Ini juga bagian dari strategi pemerintah.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo. Fokusnya pada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru.Pemerintah memberikan akses seleksi seluas-luasnya bagi guru non-ASN. Jalur yang tersedia adalah CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendikdasmen juga memberikan jaminan kepastian kerja bagi tenaga pendidik non-ASN yang gagal melewati seleksi. Ini untuk memastikan kelangsungan kerja guru. “Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tegas Abdul Mu’ti. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q