Mendagri Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga berlaku bagi kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4). Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Tolak Berikan Keterangan ke KPK Sebelum Ada "Lampu Hijau" dari PERADI

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga berlaku bagi kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4). Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Pimpinan, LaNyalla Nyatakan Siap Kembali jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Artikel Lainnya