Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Dia 3 Hakimnya

JAKARTA-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih mengumumkan secara resmi pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

“Saya ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat pasal 27A Undang-undang MK, pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah pembentukan MKMK yang permanen,” kata Prof. Enny Nurbaningsih dalam sesi Konferensi Pers Pembentukan Majelis Kehormatan MK, di Jakarta pada Rabu (20/12).

MK mengatakan bahwa penunjukkan anggota MKMK permanen merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang disepakati secara aklamasi.

“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jimly Cs Dilantik jadi MKMK untuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK

“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” bebernya.

Ketiga anggota MKMK yang disepakati tersebut berasal dari beragam perwakilan unsur seperti hakim konstitusi, tokoh masyarakat dan juga akademisi berlatar belakang bidang hukum.

MK juga menyebutkan bahwa ketiganya akan segera dilantik pada 8 Januari 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo yang beberapa waktu lalu baru saja dilantik.

Mereka rencananya akan bertugas sebagai Majelis Kehormatan MK untuk satu tahun masa jabatan.

“Kemarin itu kami sedang menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” ungkapnya.

Dalam tugasnya, MKMK permanen berwenang untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam amanat pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Gantikan Anwar Usman, Ketua MK Baru Suhartoyo Miliki Harta Rp 14,74 Miliar

“Kewenangannya pasti tetap yang ada di dalam Undang-undang (UU) yang kemudian ditindaklanjuti dalam PMK,” terangnya.

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu MKMK permanen juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. (*)

Sumber: Jawapos

JAKARTA-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih mengumumkan secara resmi pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

“Saya ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat pasal 27A Undang-undang MK, pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah pembentukan MKMK yang permanen,” kata Prof. Enny Nurbaningsih dalam sesi Konferensi Pers Pembentukan Majelis Kehormatan MK, di Jakarta pada Rabu (20/12).

MK mengatakan bahwa penunjukkan anggota MKMK permanen merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang disepakati secara aklamasi.

“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  OPD Diingatkan Genjot Pekerjaan Fisik dan Penyerapan Anggaran

“Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” bebernya.

Ketiga anggota MKMK yang disepakati tersebut berasal dari beragam perwakilan unsur seperti hakim konstitusi, tokoh masyarakat dan juga akademisi berlatar belakang bidang hukum.

MK juga menyebutkan bahwa ketiganya akan segera dilantik pada 8 Januari 2024 oleh Ketua MK Suhartoyo yang beberapa waktu lalu baru saja dilantik.

Mereka rencananya akan bertugas sebagai Majelis Kehormatan MK untuk satu tahun masa jabatan.

“Kemarin itu kami sedang menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK,” ungkapnya.

Dalam tugasnya, MKMK permanen berwenang untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam amanat pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Tancap Gas Bangun Komunikasi Politik, Prabowo Ajak Semua Unsur Masuk Koalisinya

“Kewenangannya pasti tetap yang ada di dalam Undang-undang (UU) yang kemudian ditindaklanjuti dalam PMK,” terangnya.

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu MKMK permanen juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. (*)

Sumber: Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya