Dalam persidangan tersebut, Dito Ariotedjo turut menjelaskan kehadirannya mendampingi Jokowi dalam agenda pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Ia menyebut keikutsertaannya berkaitan dengan rencana kerja sama kedua negara di sejumlah bidang, salah satunya olah raga.
“Kami mendampingi bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme juga dan badan halal. Jadi, menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri,” ungkap Dito.
Dito mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan spesifik terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dalam pertemuan bilateral tersebut. Menurutnya, pembicaraan mengenai haji baru terdengar setelah agenda utama pertemuan dua pihak selesai. “Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” tutur Dito.
Dito mengatakan dirinya hanya mengetahui percakapan yang berlangsung setelah pertemuan utama selesai. Ia menyebut Raja Arab Saudi saat itu menanyakan kembali poin-poin konkret yang perlu ditindaklanjuti dari pertemuan kedua pimpinan negara.
“Oh tidak ada, itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai, dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut,” beber Dito.
Dito juga mengaku tidak mengetahui jumlah kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari pembicaraan tersebut. Ia menyebut pembahasan mengenai angka kuota dilakukan dalam rapat teknis lanjutan yang tidak diikutinya.
“Oh tidak ada, tidak ada jumlah. Itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi,” jelasnya.
Dito dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang menjalani proses hukum, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Perkara ini juga diduga berkaitan dengan keuntungan yang diterima sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q