Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Motif Penembakan Brigadir Yosua Multitafsir

JAKARTA-Teka-teki motif penembakan terhadap Brigadir Yosua masihlah ambigu. Menkopolhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo setali tiga uang bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Yosua begitu sensitif. Bisa menyinggung kedua belah pihak yang saat ini sedang berperkara, keluarga Brigadir Yosua pun keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Namun, ditengah potensi kedua pihak yang tersinggung juga kedudukan motif penembakan ini bisa untuk menggambarkan penembakan tersebut dilakukan secara sengaja dan direncanakan. Atau, justru hanya sebuah kelalaian dan malah aksi spontan.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, berdasarkan pengakuan salah satu saksi diketahui bahwa saat berada di Magelang, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua terlihat masuk ke kamar. Kuat Ma’ruf salah seorang asisten dan sopir Sambo lantas melaporkan kondisi itu kepada Sambo.

Selanjutnya, setelah Putri berada di Jakarta, Sambo mendapat pengakuan dari istrinya bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan tersebut. Petugas yang mengetahui kasus itu pun menyebutkan kejadian itu masih multitafsir. Karena tentu masih ada dugaan lain, mengapa bisa keduanya bisa berduaan dalam satu kamar.  “Itulah yang membuat Sambo bersikeras terjadi pelecehan seksual,” ungkapnya.

Kejadian tersebut tentunya sangat ironis. Pasalnya, sesuai keterangan dari Komnas HAM bahwa Irjen Sambo dan istrinya pergi ke Magelang tidak hanya untuk mengantar anaknya yang masuk ke SMA Taruna Nusantara. Tapi, juga sehabis merayakan ulang tahun pernikahannya. “Sebelum perjalanan dari Magelang itu mereka ada anniversary pernikahan. Intinya saat itu baik-baik keadaannya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Jumat (5/8).

Informasi itu diperkuat dengan penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob kemarin malam. Menurutnya, setelah memeriksa Sambo maka, diakui bahwa mendapat pengakuan dari istrinya Putri Candrawathi terkait perlakuan Brigadir Yosua yang melecehkan harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah. “Itu pengakuan FS yang kemudian membuatnya marah. Lalu,memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Overhaul Tuntas, KRI Cakra-401 Kembali Bertugas

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah motif itu hanya menjadi konsumsi penyidik. “Nanti mudah-mudahan terbuka di pengadilan,” terangnya kemarin.

Untuk kasus penembakannya, saat ini jumlah tersangkanya telah lengkap. Namun, untuk kasus turunannya berupa perusakan barang bukti, masih menunggu Inspektorat Khusus. “Dalami peran mereka apa saja,” paparnya.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi prasetyo pun mendukung pernyataan Kabareskrim tersebut. Menurutnya, bukankah sudah disampaikan Kabareskrim bahwa harus menjaga perasaan kedua belah pihak. Pun Menkopolhukam juga menyebut bahwa motif ini sensitif, hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. “Kalau di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi publik nanti bisa timbul image berbeda-beda,” urainya.

Jawa Pos meminta komentar sejumlah Pakar Hukum Pidana terkait kedudukan motif dalam sebuah tindak pidana. Dalam persidangan motif sebuah pidana itu memiliki potensi untuk menggambarkan perkara tersebut. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, motif pidana itu bisa menggambarkan apakah pidana itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan, atau sebaliknya tanpa kesengajaan dan spontanitas.”Hanya karena kelalaian,” paparnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menuturkan bahwa motif itulah yang menggerakkan semua energi untuk melakukan tindak pidana. Baik munculnya niat jahat, yang langsung dilakukan atau justru niat jahat yang memiliki jarak atau berencana. “Kalau motif tidak ditemukan dalam sebuah pidana, sulit untuk dikatakan sebagai tindakan sengaja dan berencana,” urainya.

Sebuah pelecehan seksual, lanjutnya, terjadi karena dari dua orang itu, salah satunya tidak berkehendak. Berbeda dengan perselingkuhan dimana keduanya memiliki kehendak yang sama. Perselingkuhan itu pidana karena salah satunya dalam ikatan pernikahan. “Maka, motifnya pelecehan seksual, harus dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Kalau tidak, maka pelecehan dilakukan terhadap Brigadir Yosua. Karena pengakuan itu timbul setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. “Logikanya apakah mungkin seorang pengawal berani melecehkan orang yang dikawal. Apalagi, untuk mengawal seorang istri perwira tinggi itu biasanya tidak hanya dilakukan satu orang pengawal,” paparnya.

Baca Juga :  KPK Dikabarkan Akan Digabung dengan Ombudsman, Penyidikan Korupsi Dihilangkan

Dia juga menuturkan bahwa motif terjadinya pelecehan seksual ini apakah juga cukup untuk membuat seorang jenderal bintang dua menyelesaikan masalah dengan penylahgunaan wewenang semacam itu. “Apakah mungkin secara logika umum,” ungkapnya.

Bagian lain, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan menambahkan tim khusus melakukan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob. Pemeriksaan terhadap Sambo itu bersamaan waktunya dengan rencana pemeriksaan dari Komnas HAM. “Karena bersamaan hari pemeriksaannya, tim khusus dulu. Karena sifat pemeriksaan tim khusus ini pro justitia. Jadi belum bisa diperiksa Komnas HAM,” paparnya.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemeriksaan yang waktunya bersamaan tersebut. “nanti Komnas HAM bisa memeriksa Sambo

Selain pemeriksaan terhadap Sambo, tim khusus juga memeriksa tersangka lainnya, asisten rumah tangga Sambo, Kuat. “Pemeriksaan terhadap tersangka KM ini dilakukan di Bareskrim,” jelas jenderal bintang dua tersebut.

Kasus ini, lanjutnya, segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Harapannya, secepatnya akan bisa digelar di persidangan. “Semoga cepat disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengomentari perkembangan kasus penanganan pembunuhan Brigadir Joshua. ’’Kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta Presiden (Joko Widodo),’’ katanya di sela kunjungan kerja di Kalimantan Selatan kemarin (11/8).

Ma’ruf mengatakan upaya pengusutan kasus FS oleh kepolisian itu juga mendapatkan apresiasi. Dia meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut, hingga kasus tersebut ditangani sampai tuntas.

Ma’ruf mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri melakukan upaya penuntasan kasus yang menyeret banyak oknum polisi itu. Dia berpendapat bahwa perintah Presiden itu sudah dijalankan. Mulai dari upaya membentuk tim khusus dan lainnya. Bahkan dalam perkembangannya sudah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Fredy Sambo. (idr/wan/JPG)

JAKARTA-Teka-teki motif penembakan terhadap Brigadir Yosua masihlah ambigu. Menkopolhukam Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo setali tiga uang bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Yosua begitu sensitif. Bisa menyinggung kedua belah pihak yang saat ini sedang berperkara, keluarga Brigadir Yosua pun keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Namun, ditengah potensi kedua pihak yang tersinggung juga kedudukan motif penembakan ini bisa untuk menggambarkan penembakan tersebut dilakukan secara sengaja dan direncanakan. Atau, justru hanya sebuah kelalaian dan malah aksi spontan.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, berdasarkan pengakuan salah satu saksi diketahui bahwa saat berada di Magelang, Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua terlihat masuk ke kamar. Kuat Ma’ruf salah seorang asisten dan sopir Sambo lantas melaporkan kondisi itu kepada Sambo.

Selanjutnya, setelah Putri berada di Jakarta, Sambo mendapat pengakuan dari istrinya bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan tersebut. Petugas yang mengetahui kasus itu pun menyebutkan kejadian itu masih multitafsir. Karena tentu masih ada dugaan lain, mengapa bisa keduanya bisa berduaan dalam satu kamar.  “Itulah yang membuat Sambo bersikeras terjadi pelecehan seksual,” ungkapnya.

Kejadian tersebut tentunya sangat ironis. Pasalnya, sesuai keterangan dari Komnas HAM bahwa Irjen Sambo dan istrinya pergi ke Magelang tidak hanya untuk mengantar anaknya yang masuk ke SMA Taruna Nusantara. Tapi, juga sehabis merayakan ulang tahun pernikahannya. “Sebelum perjalanan dari Magelang itu mereka ada anniversary pernikahan. Intinya saat itu baik-baik keadaannya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Jumat (5/8).

Informasi itu diperkuat dengan penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob kemarin malam. Menurutnya, setelah memeriksa Sambo maka, diakui bahwa mendapat pengakuan dari istrinya Putri Candrawathi terkait perlakuan Brigadir Yosua yang melecehkan harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah. “Itu pengakuan FS yang kemudian membuatnya marah. Lalu,memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahfud Klaim Sudah Sesuai Aturan

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah motif itu hanya menjadi konsumsi penyidik. “Nanti mudah-mudahan terbuka di pengadilan,” terangnya kemarin.

Untuk kasus penembakannya, saat ini jumlah tersangkanya telah lengkap. Namun, untuk kasus turunannya berupa perusakan barang bukti, masih menunggu Inspektorat Khusus. “Dalami peran mereka apa saja,” paparnya.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi prasetyo pun mendukung pernyataan Kabareskrim tersebut. Menurutnya, bukankah sudah disampaikan Kabareskrim bahwa harus menjaga perasaan kedua belah pihak. Pun Menkopolhukam juga menyebut bahwa motif ini sensitif, hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. “Kalau di persidangan silahkan, kalau dikonsumsi publik nanti bisa timbul image berbeda-beda,” urainya.

Jawa Pos meminta komentar sejumlah Pakar Hukum Pidana terkait kedudukan motif dalam sebuah tindak pidana. Dalam persidangan motif sebuah pidana itu memiliki potensi untuk menggambarkan perkara tersebut. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, motif pidana itu bisa menggambarkan apakah pidana itu dilakukan secara sengaja dan direncanakan, atau sebaliknya tanpa kesengajaan dan spontanitas.”Hanya karena kelalaian,” paparnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menuturkan bahwa motif itulah yang menggerakkan semua energi untuk melakukan tindak pidana. Baik munculnya niat jahat, yang langsung dilakukan atau justru niat jahat yang memiliki jarak atau berencana. “Kalau motif tidak ditemukan dalam sebuah pidana, sulit untuk dikatakan sebagai tindakan sengaja dan berencana,” urainya.

Sebuah pelecehan seksual, lanjutnya, terjadi karena dari dua orang itu, salah satunya tidak berkehendak. Berbeda dengan perselingkuhan dimana keduanya memiliki kehendak yang sama. Perselingkuhan itu pidana karena salah satunya dalam ikatan pernikahan. “Maka, motifnya pelecehan seksual, harus dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Kalau tidak, maka pelecehan dilakukan terhadap Brigadir Yosua. Karena pengakuan itu timbul setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. “Logikanya apakah mungkin seorang pengawal berani melecehkan orang yang dikawal. Apalagi, untuk mengawal seorang istri perwira tinggi itu biasanya tidak hanya dilakukan satu orang pengawal,” paparnya.

Baca Juga :  Andi Amran Sulaiman Diusulkan PKS Sulsel Dampingi Anies Baswedan

Dia juga menuturkan bahwa motif terjadinya pelecehan seksual ini apakah juga cukup untuk membuat seorang jenderal bintang dua menyelesaikan masalah dengan penylahgunaan wewenang semacam itu. “Apakah mungkin secara logika umum,” ungkapnya.

Bagian lain, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan menambahkan tim khusus melakukan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob. Pemeriksaan terhadap Sambo itu bersamaan waktunya dengan rencana pemeriksaan dari Komnas HAM. “Karena bersamaan hari pemeriksaannya, tim khusus dulu. Karena sifat pemeriksaan tim khusus ini pro justitia. Jadi belum bisa diperiksa Komnas HAM,” paparnya.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemeriksaan yang waktunya bersamaan tersebut. “nanti Komnas HAM bisa memeriksa Sambo

Selain pemeriksaan terhadap Sambo, tim khusus juga memeriksa tersangka lainnya, asisten rumah tangga Sambo, Kuat. “Pemeriksaan terhadap tersangka KM ini dilakukan di Bareskrim,” jelas jenderal bintang dua tersebut.

Kasus ini, lanjutnya, segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Harapannya, secepatnya akan bisa digelar di persidangan. “Semoga cepat disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut mengomentari perkembangan kasus penanganan pembunuhan Brigadir Joshua. ’’Kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta Presiden (Joko Widodo),’’ katanya di sela kunjungan kerja di Kalimantan Selatan kemarin (11/8).

Ma’ruf mengatakan upaya pengusutan kasus FS oleh kepolisian itu juga mendapatkan apresiasi. Dia meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut, hingga kasus tersebut ditangani sampai tuntas.

Ma’ruf mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo meminta Polri melakukan upaya penuntasan kasus yang menyeret banyak oknum polisi itu. Dia berpendapat bahwa perintah Presiden itu sudah dijalankan. Mulai dari upaya membentuk tim khusus dan lainnya. Bahkan dalam perkembangannya sudah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Fredy Sambo. (idr/wan/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya