Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Tersangka Pembunuhan 2 Warga Bertambah Satu Orang    

MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan pemilik pisau yang digunakan EK membunuh 2 warga Merauke di Jalan Arafura Yobar, Sabtu (6/8) malam lalu sebagai tersangka.

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui  Kanit Pidana Umum Ipda Harisman saat ditemui media ini mengungkapkan, dari kasus pembunuhan tersebut telah ditetapkan 2 tersangka.

‘’Sebelumnya EK yang melakukan penikaman terhadap kedua korban kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah itu menyusul pemilik pisau itu berinisial M sebagai tersangka,’’ kata Ipda Harisman.

    Menururnya, selain M sebagai pemilik pisau yang digunakan EK membunuh kedua korban, tersangkan M juga yang melakukan penghadangan kedua korban. Sedangkan satu orang lainnya JT, lanjut Harisman, hanya sebagai saksi dan dikenakan  wajib lapor. Sebab JT sendiri, tidak turut serta dalam pembunuhan kedua korban.

Baca Juga :  Sambut Perayaan Natal, Kodim Gelar Lomba Paduan Suara 

    ‘’JT memang ada di situ, tapi dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak ikut menghadang korban sehingga hanya dijadikan saksi dan wajib lapor,’’  katanya.

Kedua tersangka EK dan M sudah resmi menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke.  Keduanya, kata Harisman, akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini dialami  korban Ahmad Rifai (42) saat sedang melewati jalan Arafura Yobar dengan sepeda motor Sabtu (6/8) sekitar pukul 21.00 WIT. Korban kemudian dihadang dan ditikam EK tepat pada bagian dada sebelah kiri  dengan kedalaman berdasarkan hasil visum rumah sakit sekitar 5 Cm dan lebar ½ Cm.

Baca Juga :  Mahdi Mengaku Bersalah Buang Pisau dan Bakar Baju

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Beberapa saat kemudian, berlanjut ke korban Yohanes Pasapan (39) yang melewati jalan tersebut. Korban  Yohanes Pasapan juga dihadang kemudian ditikam oleh tersangka EK kembali bagian dada tengah dan dada sebelah kanan dengan kedalaman tusukan 4 Cm, lebar luka 3 Cm dan panjang luka 1 Cm, dan luka robek di bagian dada kanan. Karena dua tikaman yang mematikan tersebut, korban ditemukan meninggal di TKP. (ulo/tho)

MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke kembali menetapkan pemilik pisau yang digunakan EK membunuh 2 warga Merauke di Jalan Arafura Yobar, Sabtu (6/8) malam lalu sebagai tersangka.

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui  Kanit Pidana Umum Ipda Harisman saat ditemui media ini mengungkapkan, dari kasus pembunuhan tersebut telah ditetapkan 2 tersangka.

‘’Sebelumnya EK yang melakukan penikaman terhadap kedua korban kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah itu menyusul pemilik pisau itu berinisial M sebagai tersangka,’’ kata Ipda Harisman.

    Menururnya, selain M sebagai pemilik pisau yang digunakan EK membunuh kedua korban, tersangkan M juga yang melakukan penghadangan kedua korban. Sedangkan satu orang lainnya JT, lanjut Harisman, hanya sebagai saksi dan dikenakan  wajib lapor. Sebab JT sendiri, tidak turut serta dalam pembunuhan kedua korban.

Baca Juga :  Berburu Jaringan Daftar ke SMA-SMK Secara Online

    ‘’JT memang ada di situ, tapi dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak ikut menghadang korban sehingga hanya dijadikan saksi dan wajib lapor,’’  katanya.

Kedua tersangka EK dan M sudah resmi menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke.  Keduanya, kata Harisman, akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini dialami  korban Ahmad Rifai (42) saat sedang melewati jalan Arafura Yobar dengan sepeda motor Sabtu (6/8) sekitar pukul 21.00 WIT. Korban kemudian dihadang dan ditikam EK tepat pada bagian dada sebelah kiri  dengan kedalaman berdasarkan hasil visum rumah sakit sekitar 5 Cm dan lebar ½ Cm.

Baca Juga :  Mahdi Mengaku Bersalah Buang Pisau dan Bakar Baju

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Beberapa saat kemudian, berlanjut ke korban Yohanes Pasapan (39) yang melewati jalan tersebut. Korban  Yohanes Pasapan juga dihadang kemudian ditikam oleh tersangka EK kembali bagian dada tengah dan dada sebelah kanan dengan kedalaman tusukan 4 Cm, lebar luka 3 Cm dan panjang luka 1 Cm, dan luka robek di bagian dada kanan. Karena dua tikaman yang mematikan tersebut, korban ditemukan meninggal di TKP. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya