Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Dua Pelanggar Pilkada Boven Digoel Jalani Sidang Perdana 

Sidang perdana dua terdakwa pelanggar pidana Pilkada di Boven Digoel saat menjalani sidang perdana sekaligus pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/2). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dua pelanggar Pilkada dari Kabupaten Boven Digoel masing-masing berinisial  AS (45) dan Ku  37 menjalani sidang perdana sekaligus pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Merauke,   Selasa (9/2).

  Sidang tersebut dipimpin Rizky Yanuar, SH, MH didampingi  Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH masing-masing sebagai anggota. Jaksa Penuntut Umum  Alfisius Adrian Sombo, SH, saat membacakan  surat dakwaan mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut  bermula saat terdakwa I  pada tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIT bertemu dengan 2 orang yang tak dikenalnya di Hotel Idaman Tanah Merah.

  Kedua orang tersebut menawarkan untuk membeli 10 undangan dimana setiap undangan dengan harga Rp 300 ribu. Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II soal 10 undangan pemungutan suara di TPS 3 Kampung Sukanggo.   Lalu pada tanggal 28 Desember, hari pencoblosan, terdakwa I memberikan undangan tersebut kepada terdakwa II  dan uang sebesar Rp 2 juta dan diminta untuk mencoblos pasangan nomor urut 3.

Baca Juga :  Puluhan Nakes RSUD Merauke Terpapar Covid

  Selanjutnya, terdakwa  II menemui teman-temannya di tempat pembuatan batu bata  dan membagikan undangan  tersebut serta uang masing-masing Rp 2 juta setiap undangan  untuk mencoblos di TPS 003  Kampung Sukonggo, Distrik Mandobo Tanah Merah.

  Kasus ini terungkap, ketika Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel  Frans Asek yang melakukan pengawasan di TPS 003   tersebut melihat adanya antrean yang bukan warga Kampung Sukonggo. Kemudian menanyakan  kepada salah satu antrean tersebut  soal KTP,  namun mengaku KTPnya ketinggalan di rumah. Karena tidak dapat menunjukan KTP, kemudian Ketua  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memanggil Ketua Panwaslu Distrik  Mandobo untuk membawa keenam orang yang telah menggunakan  surat  undangan orang lain  tersebut untuk mencoblos pasangan  tertentu.

   Dalam dakwaan itu pula terungkap bahwa  kedua terdakwa dijanjikan akan diberikan bantuan  apabila  pasangan yang  didukung atau dicoblos tersebut menang.  Akibat perbuatan para terdakwa  tersebut membuat pemungutan suara ulang digelar di TPS 003 tersebut.

Baca Juga :  Pemkab dan TNI Polri Semprot Disinfektan Besar-Besaran

   Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum  menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 178 C ayat (2)   UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

   Setelah pembacaan  surat dakwaan tersebut kemudian diskor, selanjutnya sore hari sampai tadi malam dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. “Ada sekitar 8 saksi yang akan kami periksa,” tandas  Rizky Yanuar, SH, MH yang juga humas Pengadilan Negeri Merauke tersebut setelah sidang diskors. (ulo/tri)   

Sidang perdana dua terdakwa pelanggar pidana Pilkada di Boven Digoel saat menjalani sidang perdana sekaligus pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/2). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dua pelanggar Pilkada dari Kabupaten Boven Digoel masing-masing berinisial  AS (45) dan Ku  37 menjalani sidang perdana sekaligus pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Merauke,   Selasa (9/2).

  Sidang tersebut dipimpin Rizky Yanuar, SH, MH didampingi  Ganang Hariyudo Prakoso, SH dan Indraswara Nugraha, SH masing-masing sebagai anggota. Jaksa Penuntut Umum  Alfisius Adrian Sombo, SH, saat membacakan  surat dakwaan mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut  bermula saat terdakwa I  pada tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIT bertemu dengan 2 orang yang tak dikenalnya di Hotel Idaman Tanah Merah.

  Kedua orang tersebut menawarkan untuk membeli 10 undangan dimana setiap undangan dengan harga Rp 300 ribu. Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II soal 10 undangan pemungutan suara di TPS 3 Kampung Sukanggo.   Lalu pada tanggal 28 Desember, hari pencoblosan, terdakwa I memberikan undangan tersebut kepada terdakwa II  dan uang sebesar Rp 2 juta dan diminta untuk mencoblos pasangan nomor urut 3.

Baca Juga :  Di Merauke, Ribuan Meter Kabel PLN Dilaporkan Raib

  Selanjutnya, terdakwa  II menemui teman-temannya di tempat pembuatan batu bata  dan membagikan undangan  tersebut serta uang masing-masing Rp 2 juta setiap undangan  untuk mencoblos di TPS 003  Kampung Sukonggo, Distrik Mandobo Tanah Merah.

  Kasus ini terungkap, ketika Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel  Frans Asek yang melakukan pengawasan di TPS 003   tersebut melihat adanya antrean yang bukan warga Kampung Sukonggo. Kemudian menanyakan  kepada salah satu antrean tersebut  soal KTP,  namun mengaku KTPnya ketinggalan di rumah. Karena tidak dapat menunjukan KTP, kemudian Ketua  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel memanggil Ketua Panwaslu Distrik  Mandobo untuk membawa keenam orang yang telah menggunakan  surat  undangan orang lain  tersebut untuk mencoblos pasangan  tertentu.

   Dalam dakwaan itu pula terungkap bahwa  kedua terdakwa dijanjikan akan diberikan bantuan  apabila  pasangan yang  didukung atau dicoblos tersebut menang.  Akibat perbuatan para terdakwa  tersebut membuat pemungutan suara ulang digelar di TPS 003 tersebut.

Baca Juga :  KPU Boven Digoel Masih Tunggu Putusan KPU RI

   Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum  menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 178 C ayat (2)   UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

   Setelah pembacaan  surat dakwaan tersebut kemudian diskor, selanjutnya sore hari sampai tadi malam dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. “Ada sekitar 8 saksi yang akan kami periksa,” tandas  Rizky Yanuar, SH, MH yang juga humas Pengadilan Negeri Merauke tersebut setelah sidang diskors. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya