Banyak Daerah Tak Mampu Lagi Bayar Gaji PPPK

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal pengeluaran untuk gaji pegawai ditetapkan maksimal hanya 30% dari APBD. Di mana aturan tersebut akan berlaku tegas mulai tahun anggaran 2027.

Namun kenyataannya, data internal Kemendagri mencatat potret buram. Terdapat 367 kabupaten di seluruh Indonesia yang beban upah pegawainya masih bertengger di atas batas aman 30%. Mirisnya, hanya ada 48 kabupaten yang anggarannya berhasil ditekan di bawah level 30%. Di luar itu, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat persentase pengeluaran pegawai hingga menyentuh angka 56,65%.

Termasuk Kabupaten Donggala yang mencatatkan porsi belanja sebesar 53,1%. Bahkan, Kabupaten Sigi menjadi wilayah yang paling ekstrem dengan alokasi operasional pegawai menembus angka 60%. Sebagai langkah penyelamatan jangka pendek, Mendagri mengusulkan agar puluhan wilayah kritis ini disuntik dana bantuan tambahan lewat draf mekanisme top-up Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.Arus Kas Kosong Sampai Akhir Tahun

Baca Juga :  Menu Kering Selama Puasa Program MBG Diklaim Tetap Utamakan Kualitas Gizi

Keluhan nyata mengenai rapuhnya anggaran ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di hadapan parlemen dan perwakilan pemerintah pusat. Sherly secara blak-blakan mengungkapkan bahwa wilayahnya sudah tidak memegang dana segar (cash flow) yang cukup untuk melunasi upah para aparatur PPPK hingga periode akhir tahun ini.

Ia memaparkan ketimpangan yang terjadi di Maluku Utara, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat hanya berkisar di angka Rp960 miliar. Sedangkan total tanggungan gaji pegawainya sudah membengkak hingga Rp1,1 triliun. “Karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” tegas Sherly.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Hingga Defisit Rp 800 Miliar Dipertanyakan

Lebih lanjut, Sherly mengeluhkan terbatasnya ruang gerak pemda untuk melakukan inovasi pendapatan asli daerah (PAD) lantaran banyak kewenangan strategis yang kini sudah ditarik ke pusat. Ditambah lagi, skema Dana Bagi Hasil (DBH) daerah saat ini ditahan sebesar 60% oleh pusat. Pihak pemda sebenarnya tidak mengemis agar pusat menanggung penuh upah para PPPK.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal pengeluaran untuk gaji pegawai ditetapkan maksimal hanya 30% dari APBD. Di mana aturan tersebut akan berlaku tegas mulai tahun anggaran 2027.

Namun kenyataannya, data internal Kemendagri mencatat potret buram. Terdapat 367 kabupaten di seluruh Indonesia yang beban upah pegawainya masih bertengger di atas batas aman 30%. Mirisnya, hanya ada 48 kabupaten yang anggarannya berhasil ditekan di bawah level 30%. Di luar itu, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat persentase pengeluaran pegawai hingga menyentuh angka 56,65%.

Termasuk Kabupaten Donggala yang mencatatkan porsi belanja sebesar 53,1%. Bahkan, Kabupaten Sigi menjadi wilayah yang paling ekstrem dengan alokasi operasional pegawai menembus angka 60%. Sebagai langkah penyelamatan jangka pendek, Mendagri mengusulkan agar puluhan wilayah kritis ini disuntik dana bantuan tambahan lewat draf mekanisme top-up Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.Arus Kas Kosong Sampai Akhir Tahun

Baca Juga :  Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Jadi Sumber Energi Nasional

Keluhan nyata mengenai rapuhnya anggaran ini disampaikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di hadapan parlemen dan perwakilan pemerintah pusat. Sherly secara blak-blakan mengungkapkan bahwa wilayahnya sudah tidak memegang dana segar (cash flow) yang cukup untuk melunasi upah para aparatur PPPK hingga periode akhir tahun ini.

Ia memaparkan ketimpangan yang terjadi di Maluku Utara, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat hanya berkisar di angka Rp960 miliar. Sedangkan total tanggungan gaji pegawainya sudah membengkak hingga Rp1,1 triliun. “Karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” tegas Sherly.

Baca Juga :  Presiden Rusia Beri Dukungan Penuh Untuk Kemerdekaan Palestina

Lebih lanjut, Sherly mengeluhkan terbatasnya ruang gerak pemda untuk melakukan inovasi pendapatan asli daerah (PAD) lantaran banyak kewenangan strategis yang kini sudah ditarik ke pusat. Ditambah lagi, skema Dana Bagi Hasil (DBH) daerah saat ini ditahan sebesar 60% oleh pusat. Pihak pemda sebenarnya tidak mengemis agar pusat menanggung penuh upah para PPPK.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya