Sunday, September 28, 2025
28.7 C
Jayapura

Bikin Onar di Jalan Kesehatan, Polisi Amankan Seorang Pria

MIMIKA – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku kejahatan terhadap ketertiban umum di Jalan Kesehatan, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, pada 3 Maret 2024 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (1/4/2024) mengatakan, pelaku yang ditangkap diketahui berinisial LY.

“Pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh Opsnal Polsek Miru pada saat sedang konsumsi minuman beralkohol di seputaran jalan Kesehatan bersama kelompoknya” jelas Ipda Yusran.

Kata Yusran, sebelumnya polisi telah mendalami kasus tersebut. Usai diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Miru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.“Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan namun hal tersebut berhasil diantisipasi oleh Tim,” tutur Yusran.

Baca Juga :  Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH, saat dikonfirmasi menambahkan,  penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK MIRU.

Dimana, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial AS pulang kerja. Saat tiba di tempat kejadian di Jalan Kesehatan, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman beralkohol tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru guna untuk ditindaklanjuti.

“Benar, ada Penangkapan kedua pelaku terkait kasus pengeroyokan di jalan kesehatan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama tim Opsnalnya yang selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku mengingat kasus ini ada dasar Laporan Polisinya,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Lima Pengguna Narkoba Jadi Tersangka

  Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak unit Reskrim guna memenuhi kelengkapan administratif sebagai syarat proses hukum hingga di pengadilan. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku kejahatan terhadap ketertiban umum di Jalan Kesehatan, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, pada 3 Maret 2024 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Senin (1/4/2024) mengatakan, pelaku yang ditangkap diketahui berinisial LY.

“Pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh Opsnal Polsek Miru pada saat sedang konsumsi minuman beralkohol di seputaran jalan Kesehatan bersama kelompoknya” jelas Ipda Yusran.

Kata Yusran, sebelumnya polisi telah mendalami kasus tersebut. Usai diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Miru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.“Saat proses penangkapan sempat terjadi perlawanan namun hal tersebut berhasil diantisipasi oleh Tim,” tutur Yusran.

Baca Juga :  Sudah ada Perbup HET Mitan Untuk Distrik Terpencil

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH, saat dikonfirmasi menambahkan,  penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/17/III/2024/SPKT/POLSEK MIRU.

Dimana, kejadian tersebut bermula saat korban berinisial AS pulang kerja. Saat tiba di tempat kejadian di Jalan Kesehatan, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang sedang konsumsi minuman beralkohol tanpa alasan yang jelas.

Selanjutnya, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Miru guna untuk ditindaklanjuti.

“Benar, ada Penangkapan kedua pelaku terkait kasus pengeroyokan di jalan kesehatan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama tim Opsnalnya yang selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku mengingat kasus ini ada dasar Laporan Polisinya,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  KPK Pecat 66 Pegawainya yang Terbukti Lakukan Pungli di Rutan

  Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak unit Reskrim guna memenuhi kelengkapan administratif sebagai syarat proses hukum hingga di pengadilan. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya