“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas Suhartoyo. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan karena para pemohon menilai konsumen membutuhkan informasi yang lebih mudah dipahami mengenai kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan.Tim kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Konstitusional pada VST and Partners Law Firm menyebut para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Pemohon I disebut mengalami diabetes dengan tingkat gula 749 duplo. Sementara itu, Andru Steven disebut telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit akibat pengendapan dan infeksi bakteri yang menurut permohonan berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label warna yang dilengkapi simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis. Menurut mereka, informasi visual tersebut dapat membantu konsumen mengetahui kandungan gula secara lebih cepat. Permintaan serupa juga ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Para pemohon meminta adanya regulasi yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk makanan serta minuman berpemanis dalam kemasan.
Para pemohon juga mengusulkan standar visual berupa label warna merah, kuning, dan hijau yang disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis. Sistem tersebut diperlukan agar informasi mengenai kadar gula tidak hanya menjadi keterangan administratif pada kemasan. Label visual diharapkan dapat berfungsi sebagai informasi cepat bagi konsumen untuk mengenali potensi risiko dari produk yang dikonsumsi. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas Suhartoyo. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan karena para pemohon menilai konsumen membutuhkan informasi yang lebih mudah dipahami mengenai kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan.Tim kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Konstitusional pada VST and Partners Law Firm menyebut para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Pemohon I disebut mengalami diabetes dengan tingkat gula 749 duplo. Sementara itu, Andru Steven disebut telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit akibat pengendapan dan infeksi bakteri yang menurut permohonan berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label warna yang dilengkapi simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis. Menurut mereka, informasi visual tersebut dapat membantu konsumen mengetahui kandungan gula secara lebih cepat. Permintaan serupa juga ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Para pemohon meminta adanya regulasi yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk makanan serta minuman berpemanis dalam kemasan.
Para pemohon juga mengusulkan standar visual berupa label warna merah, kuning, dan hijau yang disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis. Sistem tersebut diperlukan agar informasi mengenai kadar gula tidak hanya menjadi keterangan administratif pada kemasan. Label visual diharapkan dapat berfungsi sebagai informasi cepat bagi konsumen untuk mengenali potensi risiko dari produk yang dikonsumsi. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q