Gubernur: Tagihan Berulang Harus Diakhiri

JAYAPURA- Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menegaskan penyelesaian persoalan tanah adat tidak boleh berhenti pada pembayaran ganti rugi. Pemerintah harus memastikan hak ulayat benar-benar tuntas agar tidak memunculkan klaim baru dan sengketa yang sama di kemudian hari.

  Penegasan itu menyertai penyelesaian pembayaran awal ganti rugi hak ulayat untuk lahan pembangunan koridor jalan alternatif Telagaria-Onggaria-Nendali-Netar, yang melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang digelar di Gedung Negara, Rabu (26/8).

  Bagi Fakhiri, pembangunan infrastruktur tetap harus berjalan. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat yang telah melekat secara turun-temurun.

  Perhatian gubernur terhadap persoalan tanah bukan muncul hari ini. Pengalaman panjang selama menjabat sebagai Kapolres Jayapura hingga Kapolda Papua membuatnya memahami bahwa sengketa tanah di Papua sering kali menjadi panjang bukan semata-mata karena nilai ganti rugi, tetapi karena proses penyelesaian sejak awal belum dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan seluruh pemegang hak.

Baca Juga :  Gubernur: ASN Bukan Sekadar Mengurus Berkas!

  Karena itu, Gubernur menghendaki pola penyelesaian yang lebih tertib. Setiap persoalan tanah adat harus terlebih dahulu dibicarakan dan diputuskan melalui para-para adat. Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, serta seluruh pihak yang memiliki hubungan adat dan hukum dengan tanah tersebut harus duduk bersama hingga mencapai satu kesepakatan.

  Gubernur tidak menginginkan pemerintah melakukan pembayaran kepada pihak yang telah disepakati, tetapi beberapa tahun kemudian muncul kembali tuntutan baru dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain atas objek tanah yang sama.

JAYAPURA- Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menegaskan penyelesaian persoalan tanah adat tidak boleh berhenti pada pembayaran ganti rugi. Pemerintah harus memastikan hak ulayat benar-benar tuntas agar tidak memunculkan klaim baru dan sengketa yang sama di kemudian hari.

  Penegasan itu menyertai penyelesaian pembayaran awal ganti rugi hak ulayat untuk lahan pembangunan koridor jalan alternatif Telagaria-Onggaria-Nendali-Netar, yang melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang digelar di Gedung Negara, Rabu (26/8).

  Bagi Fakhiri, pembangunan infrastruktur tetap harus berjalan. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat yang telah melekat secara turun-temurun.

  Perhatian gubernur terhadap persoalan tanah bukan muncul hari ini. Pengalaman panjang selama menjabat sebagai Kapolres Jayapura hingga Kapolda Papua membuatnya memahami bahwa sengketa tanah di Papua sering kali menjadi panjang bukan semata-mata karena nilai ganti rugi, tetapi karena proses penyelesaian sejak awal belum dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan seluruh pemegang hak.

Baca Juga :  Ada Burung Anti Keributan, Ada Monyet Suka Ganggu Anak Kecil

  Karena itu, Gubernur menghendaki pola penyelesaian yang lebih tertib. Setiap persoalan tanah adat harus terlebih dahulu dibicarakan dan diputuskan melalui para-para adat. Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, serta seluruh pihak yang memiliki hubungan adat dan hukum dengan tanah tersebut harus duduk bersama hingga mencapai satu kesepakatan.

  Gubernur tidak menginginkan pemerintah melakukan pembayaran kepada pihak yang telah disepakati, tetapi beberapa tahun kemudian muncul kembali tuntutan baru dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain atas objek tanah yang sama.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya