JAYAPURA – Pemkot Jayapura melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah SPBU terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional kebersihan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Senin (23/2).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil Pemeriksaan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tahun 2024, khususnya terkait belanja BBM kendaraan operasional.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan, kerja sama ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian BBM, terutama jenis subsidi, tepat sasaran, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami ingin memastikan operasional kebersihan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
PKS ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan BBM bagi seluruh kendaraan operasional kebersihan pada DLHK Kota Jayapura. Tujuannya adalah meningkatkan kelancaran pelayanan kebersihan di seluruh wilayah kota, sehingga pengangkutan sampah dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan optimal.
Objek perjanjian kerja sama meliputi pengadaan BBM jenis Pertamax, Bio Solar, dan Dexlite. Kerja sama dilakukan antara Pemerintah Kota Jayapura melalui DLHK dengan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kendaraan dan peralatan operasional kebersihan yang tercakup antara lain dump truck, arm roll, pick up, speed boat, mobasa, serta excavator dan alat berat lainnya.
Pelaksanaan PKS berlangsung mulai April hingga Desember 2025, dengan total anggaran sebesar Rp 3.680.400.000 dan total kebutuhan BBM mencapai 505.329 liter per tahun.